https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Ilegal dan Ganja

Jumat, 12 Juli 2024 - 09:54
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Ilegal dan Ganja Rokok Ilegal dan ganja yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Malang. (FOTO: Istimewa)

TIMES MALANG, MALANGBea Cukai Malang kembali berhasil menggagalkan peredaran barang ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Hal itu setelah Bea Cukai Malang melakukan patroli darat dan memeriksa jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota Malang pada Senin (8/7/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. 

"Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Manchester Double Drive tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 koli 250 bungkus dengan total 5.000 batang," terangnya. Atas pemeriksaan tersebut tim melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang tersebut.

Rokok-Ilegal-dan-ganja-2.jpg

Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Di lokasi tersebut, Bea Cukai Malang mendapati adanya pengiriman rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5 koli = 3.760 bungkus dengan total 75.200 batang.

"Atas pemeriksaan tersebut tim melakukan penindakan dan penegahan. Selanjutnya tim membawa barang bukti penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut," imbuhnya.

Berlanjut, pada hari Selasa (09/7/2024), Bea Cukai Malang mendapatkan informasi adanya pengiriman barang yang diduga Narkotik Psikotropika dan Prekursor (NPP) melalui jasa ekspedisi. Tim yang telah melakukan pemantauan dan mengetahui posisi barang segera melakukan koordinasi dengan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas barang kiriman di Jasa Ekspedisi Jalan Pajajaran Klojen, Malang.

"Dari hasil pemeriksaan didapati adanya paket yang diduga ganja, berdasarkan hal tersebut kemudian tim melakukan pengujian menggunakan narcotes dan didapati hasil atas barang tersebut positif berupa ganja sebanyak 1.000 gram," jelasnya.

Atas hasil penindakan tersebut tim kemudian menyerahkan barang dan berkas perkara ke pihak BNN. "Dari hasil penindakan, total rokok illegal sebanyak 80.200 batang dan 1.000 Gram Ganja, dengan perkiraan nilai barang rokok illegal mencapai Rp. 123 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 60 juta," pungkas Gunawan. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.