TIMES MALANG, MALANG – Ribuan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Semeru 2025 dimusnahkan di halaman Polres Malang, Kamis (20/3/2025).
Saat pemusnahan, ribuan botol berisi miras ini digelar di jalur pintu keluar sisi utara Mapolres Malang, kemudian dilindas dengan kendaraan berat.
Pemusnahan dilakukan langsung Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., bersama Bupati Malang, HM Sanusi, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menegaskan, pemusnahan ini sebagai upaya kepolisian menciptakan situasi yang kondusif selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri.
"Hari ini kami bersama Forkopimda Kabupaten Malang melaksanakan pemusnahan sebanyak 1.491 miras botol, barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2025," ujar AKBP Danang.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis dan merek, yang disita dari sejumlah tempat selama operasi berlangsung.
Operasi ini digelar selama 12 hari, mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025, dengan target utama memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut AKBP Danang, miras ilegal kerap menjadi pemicu utama tindak kriminal, seperti perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga aksi kekerasan.
"Oleh karena itu, Polres Malang akan terus menggencarkan operasi serupa guna menekan angka kejahatan yang berawal dari penyalahgunaan minuman keras," tegasnya.
Diharapkan dengan pemusnahan ini, tingkat kejahatan di wilayah Malang dapat ditekan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |