https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Enam Begal di Surabaya, Ada yang Berusia 17 Tahun

Kamis, 08 Agustus 2024 - 13:03
Polisi Ringkus Enam Begal di Surabaya, Ada yang Berusia 17 Tahun Enam tersangka pencurian dan pembegalan kini mendekam di rutan Polsek Simokerto (foto: Humas Polrestabes Surabaya)

TIMES MALANG, SURABAYA – Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto,   Polrestabes Surabaya menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembegalan.

Tiga pelaku pencurian warga Simokerto, JW (22), warga Kapas Krampung Surabaya; WA (23), warga Jagiran Surabaya; dan MA, (30), warga Kapas Krampung Surabaya.

Tiga tangkapan pertama dilakukan pengembangan yang dipimpin Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan, hasilnya menangkap tiga pelaku pembegalan. 

”Dari hasil pengembangan kasus tersebut, anggota tim anti bandit menangkap pelaku lain SDY (28), dan MA (29).kedua warga Karangayam Surabaya. Serta OS (17)  warga Sampang Madura,” tutur Kompol Irfan, Kamis (8/8/2024).

Irfan menjelaskan, ketiga tersangka itu terlibat dalam aksi pembegalan di Wilayah Jalan Ngagel Jaya, Surabaya. 

”Para tersangka membacok tangan korban hingga mengalami luka parah pada bagian jari kemudian merampas motor korban,” kata Irfan. 

Irfan mengungkapkan modus para pelaku mencari korban yang mengendarai motor di jalan sepi. 

Komplotan tersebut memepet korban dan menghentikannya dengan tuduhan palsu bahwa korban telah memukul adik salah satu pelaku.

”Ketika korban melakukan perlawanan, salah satu pelaku menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit, sampai melukai korban, dan kemudian merampas motor milik korban,” terang Irfan. 

Saat ini enam tersangka mendekam di Rutan Polsek Simokerto. Satu tersangka yang masih di bawah umur dititipkan di Bapas. 

”Lima tersangka mendekam di rutan Polsek Simokerto dan 1 orang tersangka yang masih kategori anak-anak (usia di bawah 18 tahun) dititipkan ke Bapas dan diproses hukum pidana,” papar Irfan.

Atas kejahatan yang dilakukan enam pelaku ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk tersangka lain dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Pewarta : Hamida Soetadji
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.