TIMES MALANG, MALANG – Perkara pencemaran nama baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari, dengan terdakwa selebgram Isa Zega kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (8/4/2025).
Setelah pada sidang sebelumnya menghadirkan saksi yang juga pelapor, pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dr Oky Kristiyanto.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto tersebut, dr Oky Pratama mengatakan, dia dipanggil menjadi saksi karena pembicaraan tentang 'SHAUNDHESIP' yang diunggah terdakwa pada media sosialnya.
"Shaundhesip itu menurut asumsi Saya, dugaannya untuk Ibu Shandy Purnamasari," kata dr Oky menjawab pertanyaan JPU.
Menurutnya, hal itu diperkuat dengan unggahan lain terdakwa yang dilihatnya di media sosial.
"Saya cuma tahu satu lagi, ketika saudari Isa Zega mengatakan Sandy Saundhesip," tambahnya.
dr Oky juga menjelaska, kronologi bagaimana dirinya dihubungi oleh terdakwa yang meminta nomor Shandy Purnamasari.
Dikatakan, terdakwa Isa Zega, telah menghubunginya sebanyak dua kali untuk meminta nomor Shandy Purnamasari karena ada yang ingin disampaikannya. Namun, Isa Zega tidak mengatakan perihal apa yang mau disampaikannya.
Saat ia meminta izin terlebih dulu kepada Shandy Purnamasari, menurutnya yang bersangkutan kurang berkenan.
"Setelah beberapa hari saudari Isa Zega mengechat saya, bagaimana apakah Shandy Purnamasari bisa dihubungi tidak? Saya bilang saya izin dulu ya, saya tanya lagi," sambung dr Oky.
Seusai Persidangan, Penasihat Hukum dr Oky Pratama, Ahmad Ramzy berharap, peradilan kasus tersebut berjalan dengan lancar dan memberikan hukuman seadil-adilnya.
"Kita menghormati proses hukum yang ada, biarkan jaksa mendakwakan dakwaannya, dan biarkan terdakwa melakukan pembelaannya, mudah-mudahan proses ini berjalan dengan baik dan memberikan hukuman seadil-adilnya," ungkap Ahmad.
Pada sidang kali ini sebenarnya JPU juga akan menghadirkan saksi dr. Samira, atau yang dikenal dengan 'Dokter Detektif' secara online. Akan tetapi, saksi urung dihadirkan karena penasihat hukum terdakwa keberatan.
Sementara itu, selebgram Isa Zega mengatakan, kesaksian yang diberikan oleh dr. Oky Pratama menurutnya hanyalah asumsi. Bahkan ia beranggapan kesaksian dari dr. Oky tadi cenderung meringankan dirinya, meski saksi itu dihadirkan dari jaksa.
"Itu asumsi doang, seperti sebelumnya meringankan Saya, saksi dari jaksa JPU tapi 99 persen meringankan saya," kata Isa Zega.
Selebgram Adrena Isa Zega sendiri, resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang, sejak Selasa (11/2/2025).
Penahanan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, bos MS Glow. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |