https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Penembak Misterius di Kota Batu Ternyata Pernah Beraksi di Pendem dan di Pandanrejo

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:16
Penembak Misterius di Kota Batu Ternyata Pernah Beraksi di Sini Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha berbincang dengan tersangka MS beserta barang bukti. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, BATU – Kurang dari 7 jam setelah aksi koboi-nya di depan Kelurahan Temas, Kota Batu, Kamis (10/10/2024) malam, petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batu menangkap pelaku penembakan korban Atok Sugiarto, 38 tahun, warga Jalan Wukir, Kelurahan Temas.

Tersangka penembakan tidak lain adalah seorang residivis berinisial MS, 52 tahun, terdata di Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ia juga pernah tinggal di warga Dusun Cembo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Petugas berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang saat berusaha kabur dari kejaran petugas. Sebenarnya MS sempat membeli nomor baru di daerah Sumpil, Blimbing, Kota Malang namun hal itu tidak berhasil mengelabui petugas.

Ia ditangkap bersama barang bukti berupa 9 item salah satunya motor smash yang digunakan saat penembakan, sebuah pistol air softgun yang pelurunya sudah dimodifikasi (rakitan).

Menariknya motor tersebut pernah diamankan petugas saat melakukan aksi koboi di depan Balai Desa Pandanrejo, Kamis (13/1/2022) yang membuat MS harus mendekam di tahanan polisi.

"Tersangka ada seorang residivis, Dia pernah dihukum dalam kasus yang sama tahun 2022," ujar Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha.

Dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka melakukan dua kali aksi penembakan. Penembakan pertama terjadi Selasa 1 Oktober 2024 di lampu merah Desa Pendem.

Korbannya adalah AS, 27 tahun warga Petungsari Pandaan, Pasuruan. Tersangka menembak AS karena merasa dipepet korban. Saat itu korban ditembak kena tangan.

Penembakan kedua dilakukan di depan Kelurahan Temas, korbannya adalah Atok Sugiarto, 38 tahun, warga Jl Wukir, Kelurahan Temas.

"Motifnya sama merasa dipepet, kedua korban tidak saling mengenal. Tersangka hanya merasa dibuntuti oleh orang lain," ujarnya.

Senjata rakitan yang dipergunakan merupakan barang yang dibeli secara online.

“Menurut keterangan tersangka, yang bersangkutan mendapatkan senjata tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara pembelian secara COD menggunakan akun medsos tertentu,” jelas kapolres. Satu pucuk senjata api ini dibelinya seharga Rp1,2 juta.

Saat ditangkap polisi tahun 2022, ia menodong warga Desa Pandanrejo. Saat itu ia mengatakan bahwa pelaku menodongkan senjata ke udara adalah dikarenakan pelaku merasa jengkel setelah diserempet pengendara lain, sehingga pelaku kemudian meminggirkan kendaraannya kemudian menodongkan senjatanya ke udara.

Karena perbuatannya ini, tersangka dijerat menggunakan UU Darurat karena menggunakan senpi ilegal dan melakukan penganiayaan. (*)

Pewarta : Muhammad Dhani Rahman
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.