https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Ditipu Pria Mengaku Pegawai Pajak, Seorang Perempuan di Malang Kehilangan Mobil Yaris

Selasa, 11 Juni 2024 - 16:07
Ditipu Pria Mengaku Pegawai Pajak, Seorang Perempuan di Malang Kehilangan Mobil Yaris Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, saat menjelaskan kronologi kasus penipuan oleh tersangka pegawai pajak gadungan, di Polres Malang, Selasa (11/6/2024).

TIMES MALANG, MALANG – Nasib sial dialami seorang perempuan di Malang, IS (42). Perkenalannya dengan BA (51), menjadikannya korban penipuan karena harus kehilangan satu unit mobil. Kasus ini diungkap jajaran aparat Satreskrim Polres Malang, Polda Jatim, Selasa (11/6/2024), yang berhasil menangkap BA.

Terungkap, BA diduga tega menipu perempuan yang baru dikenalnya dan membawa lari satu mobil Toyota Yaris milik korban. "Kejadian bermula sekitar awal Mei 2024. Saat itu, pria asal Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun tersebut, berkenalan dengan korban IS, asal Kecamatan Sukun Kota Malang melalui aplikasi perjodohan," terang Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, dalam konferensi pers di Polres Malang, Selasa (11/6/2024).

Dihadapan korban, BA yang kesehariannya sebagai pengangguran ini mengaku bekerja sebagai pegawai kantor Pajak Pratama Surabaya. Guna meyakinkan korban, ia juga kerap menunjukkan kartu tanda pengenal dari instansi Kementerian dengan nama alias Tyas Hayu Utomo.

“Tersangka ini mengaku berstatus duda dan bekerja sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya dengan menunjukkan kartu identitas tanda pengenal, kemudian berkenalan dengan korban. Usai berkenalan melalui aplikasi, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu secara langsung," terang AKP Gandha. 

Korban yang bekerja di bidang bisnis properti tersebut, menyambut baik ajakan tersebut dengan harapan bisa menjalin relasi. Hingga kemudian pada 17 Mei 2024 pelaku bertandang ke Malang menemui korban dan menyaru hendak membeli lahan perumahan. 

Korban yang terperdaya ucapan pelaku kemudian sempat ikut mengantar pelaku mencarikan lahan perumahan dan tanah kavling di Malang.

Diketahui kemudian, korban mengajak pelaku ke rumah kawannya di perumahan Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Malang. Rumah beserta kendaraan mobil Toyota Yaris, dipercayakan temannya kepada korban, karena saat ini berada di luar negeri.

Nahas, saat berada di rumah tersebut, pelaku gelap mata melihat kunci mobil Toyota Yaris seri S tahun 2023, dan berniat menguasai mobil tersebut. Hingga akhirnya ada satu kesempatan korban keluar rumah sebentar, pelaku kemudian mengambil mobil tersebut dan melarikan diri ke Sidoarjo, Jawa Timur.

“Korban pergi keluar sebentar dan meninggalkan kunci kontak mobil Yaris ini berada di atas bufet, oleh tersangka kemudian diambil kunci kontak tersebut langsung membawa kabur mobil ini,” jelas AKP Gandha.

AKP Gandha melanjutkan, pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan usai korban melapor ke Polsek Wagir, Malang. Tersangka kemudian berhasil diamankan di sebuah hotel di kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Dalam pemeriksaan terungkap jika mobil milik korban sempat disembunyikan di wilayah Pati, Jawa Tengah. Rencananya mobil tersebut akan dijual oleh tersangka dan keuntungannya akan dinikmati sendiri.

“Kami amankan tersangka ini berada di Sidoarjo, adapun untuk kendaraannya berhasil diamankan di daerah Pati, Jawa Tengah,” tandasnya.

Kasatreskrim AKP Gandha menyebut, tersangka BA kerap melakukan penipuan dengan memperdaya korban menggunakan identitas palsu pegawai pajak. Sasarannya adalah wanita yang berstatus single maupun janda, yang dikenalnya melalui media sosial. 

Berdasarkan pengakuan BA, setidaknya ada dua korban yang telah diperdaya dan dimintai sejumlah uang dengan berbagai alasan.

“Motifnya keuntungan ekonomi, modusnya selalu mengincar perempuan-perempuan dan wanita-wanita yang kebetulan berstatus single maupun janda, sudah sering yang bersangkutan ini melakukan kegiatan penipuan-penipuan melalui aplikasi-aplikasi sosial media,” ungkasnya.

Guna mempermudah proses penyidikan, kini BA telah berstatus tersangka dan ditahan rutan Polres Malang.

"Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara," demikian Kastreskrim Polres Malang. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.