Hukum dan Kriminal

Polisi RW Polres Malang Amankan Pelaku Pencabulan yang Kabur ke Jawa Tengah

Jumat, 26 Mei 2023 - 10:51
Polisi RW Polres Malang Amankan Pelaku Pencabulan yang Kabur ke Jawa Tengah Pelaku Pencabulan yang ditangkap Polisi RW Polres Malang ketika dilakukan pemeriksaan. (Foto : Humas Polres Malang).

TIMES MALANG, MALANGPolisi RW Polres Malang mengamankan pelaku pencabulan yang kabur ke Kecamatan Genuk, Semarang, Jawa Tengah. Pelaku pencabulan ini juga membawa korbannya kabur ke ibukota Jateng tersebut.

Dikutip melalui Humas Polres Malang, Jumat, (26/5/2023), Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik menjelaskan terkait keberhasilan Polisi RW Polres Malang mengamankan pelaku itu.

Yakni pelaku pencabulan itu berinisial MH (37), asal Kecamatan Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pria pengangguran tersebut berhasil diamankan tim gabungan Polisi RW di salah satu homestay.

“Polisi RW Polres Malang bersama tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah," ujar Iptu A Taufik.

Lebih lanjut dia mengatakan, kasus tersebut berawal saat Aipda Arif yang ditugaskan sebagai Polisi RW Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, mendapat laporan warga jika salah satu keluarganya yang masih berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang dari rumah.

Anak perempuan yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar tersebut dinyatakan hilang setelah berpamitan membeli makanan di dekat rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga malam tiba, korban tidak kunjung pulang ke rumah.

"Korban terakhir diketahui pamit membeli sate di dekat rumah, namun hingga malam tidak kunjung pulang," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan dua balok di pundaknya.

Merespons laporan warga, Polisi RW Aipda Arif kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reserse Kriminal di Polres Malang. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan korban.

Tim sempat menemui kendala karena korban sama sekali tidak membawa alat komunikasi maupun bekal pakaian. Namun, upaya penyelidikan yang dilakukan kepolisian menemukan titik terang saat korban menghubungi salah satu keluarga dan mengatakan sedang bersama pelaku di provinsi Lampung, pada Senin (22/5).

“Korban menghubungi keluarganya dan mengabarkan ada di daerah Lampung, Senin (25/5). Tim gabungan kemudian melakukan monitoring dan upaya penangkapan,” terangnya.

Taufik melanjutkan, dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah tinggal sementara di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tak mau buruannya lepas, petugas kemudian segera mengamankan pelaku dan membawa pulang korban.

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan alasan pelaku membawa lari korban tanpa sepengetahuan keluarga. Sementara korban saat ini sudah kembali kepada keluarga dan dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang," jelasnya.

Pelaku pencabulan yang ditangkap Polisi RW Polres Malang ini dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur dan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Pewarta : Binar Gumilang
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.