TIMES MALANG, JAKARTA – Indonesia negeri dengan ekosistem filantropi yang besar, dengan potensi luar biasa mengenai kedermawanan ummat. Namun, Indonesia juga memiliki potensi jurang menganga berupa kemiskinan, kurangnya opsi tenaga kerja, hingga berbagai macam problem keumatan yang terjadi.
Untuk itu, dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan penghimpunan dana wakaf untuk kesejateraan rakyat, Kementrian Agama telah meluncurkan progam wakaf Kota. Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan literasi wakaf yang masih belum optimal, mendorong wakaf menjadi inovatif, serta meningkatkan kolaborasi antar lembaga yang dapat meningkatkan penyerapan dana wakaf.
Sebab saat ini, kondisi penghimpunan dana wakaf masih kurang maksimal. Jumlah dana wakaf yang terhimpun pada tahun 2024, hanya mencapai sekitar Rp 2,9 triliun. Sementara dari data BWI diperkirakan wakaf jika dihimpun secara optimal akan mencapi Rp2000 triliun.
Sementara dalam bentuk harta, data yang dirilis BWI mencatat capaian hasil dari program Gerakan Indonesia Berwakaf, untuk tanah wakaf terdapat 440.512 lokasi tanah wakaf di Indonesia dengan luas 57.263,69 hektar, termasuk 191.270 lokasi tanah wakaf masjid dan 47.336 lokasi tanah wakaf sekolah.
Strategi Wakaf
Wakaf merupakan perbuatan hukum, dimana seseorang (wakaf) menyerahkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan secara terus-menerus atau untuk jangka waktu tertentu, demi kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum, tanpa mengubah kepemilikan harta tersebut. Harta wakaf tersebut tidak lagi menjadi milik pribadi wakif, tetapi menjadi milik bersama untuk kepentingan umum
Mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan bahwa wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang pahalanya terus mengalir setelah seseorang meninggal dunia.
Dalam penjelasan lebih lanjut dalam hadis ini, dinyatakan bahwa amal perbuatan manusia akan terputus setelah ia meninggal. Namun, dengan pengecualian pada tiga hal yakni sedekah jariyah (wakaf), anak sholeh yang mendoakannya dan yang terakhir ilmu pengetahuan yang bermanfaat.
Secara tegas hadis ini mengukuhkan bahwa wakaf merupakan sedekah jariyah, dan merupakan sebuah amal yang pahalanya tidak terputus. Bahkan setelah orang yang mewakafkannya meninggal dunia.
Melalui manfaatnya wakaf juga dianjurkan bagi kemaslahatan umat, seperti pembangunan sekolah, masjid dan berbagai fasilitas umum lainnya.
Sedangkan dalam Ayat Al-Quran yang menjadi dasar hukum wakaf adalah Surah Ali Imran ayat 92. "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui." [Surah Āli-ʿImrān: 92]. Ayat ini menekankan pentingnya menginfakkan sebagian harta yang dicintai sebagai bentuk kebajikan.
Selain itu, QS. Al-Hajj/22:77 juga menjadi dasar pemahaman tentang wakaf sebagai ibadah. "Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan lakukanlah kebaikan agar kamu beruntung." [Surah Al-Ḥajj: 77]
Wakaf Untuk Pemberdayaan Ekonomi
Dalam pemberdayaan ekonomi, wakaf memiliki beberapa manfaat, Pertama, Daya dukung Investasi. Wakaf memiliki aset yang dapat dijadikan daya dukung investasi, yakni, gedung, tanah yang dapat dipakai dan digunakan untuk lembaga pendidkan, tempat ibadah, rumah sakit.
Wakaf uang juga dapat digunakan untuk kebutuhan usaha, baik melalui lembaga keuangan syariah maupun melalui bantuan langsung tunai.
Kedua, Inklusi Keuangan: Wakaf melalui lembaga pengelola wakaf memberikan ruang bagi pembiayaan masyarakat, terutama bagi UMKM yang kesulitan mendapatkan akses kredit konvensional.
Ketiga, Pembangunan Energi Hijau: Dana wakaf dapat di investasikan pada proyek-proyek ramah lingkungan terutama proyek-proyek energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga surya, yang sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi karbon, mendukung pembangunan infrastruktur hijau dan proyek-proyek yang ramah lingkungan.
Keempat, Memberdayakan Ekonomi Umat: Wakaf dapat menjadi sumber dana untuk berbagai kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Kelima, Wakaf Produktif: Melalui pengolaan untuk menghasilkan keuangan produktif, yang dapat mendukung berkelanjutan berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi ekonomi umat dibidang pertanian, peternakan, hutan adat dll.
Teknologi untuk Pemberdayaan Ekonomi
Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam yang bersifat nirlaba, namun berdampak luas bagi kesejahteraan umat. Selama ini, wakaf seringkali dipahami hanya dalam bentuk aset tidak bergerak seperti tanah untuk masjid atau makam.
Padahal, Islam mendorong agar wakaf juga dapat dikelola secara produktif demi memberikan manfaat berkelanjutan dan memperkuat kemandirian ekonomi umat, apalagi di era kemajuan teknologi informasi saat ini.
Wakaf produktif merupakan cara pengelolaan aset wakaf agar menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan untuk tujuan pendidkan, sosial, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi.
Secara kongkrit pemanfaatannya bisa berupa pemanfaatan tanah wakaf untuk pertanian atau perumahan produktif, dana tunai untuk diinvestasikan pada bisnis halal dan hasilnya digunakan untuk beasiswa, modal UMKM, atau klinik.
Saat ini wakaf tidak lagi cukup hanya sebagai simbol ibadah, tetapi harus menjadi alat pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Di tangan umat yang melek teknologi dan punya semangat berbagi, wakaf produktif berbasis digital dapat menjadi tulang punggung kebangkitan ekonomi Islam. Inilah saatnya kita mengubah wakaf dari aset yang diam menjadi kekuatan yang hidup dan menggerakkan.
Wakaf di Indonesia memiliki potensi sangat besar terutama jika digarap dengan benar. Melalui strategi literasi, inovasi dan melalui kerja sama strategis dapat memaksimalkan potensi wakaf.
Selain itu, pemerintah melalui Badan Wakaf Indonesia yang merupakan lemabaga yang terkait, perlu memainkan peran yang optimal dalam pengembangan dan pemantauan sektor Wakaf. Terutama mendorong dan memantau lembaga Syariah Finance Institute yang di dalamnya ada lembaga keuangan mikro, dan perbankan. Bank dan lembaga keuangan mikro ini, dapat berperan dalam mengelolah dan mendistribusikan dana Wakaf.
Selain itu perlu mendayagunakan teknologi digital seperti platform pintar sebagai katalis penting untuk membangun sistem wakaf, agar terukur, terpercaya dan mudah diakses. Platform pintar yang dapat digunakan meliputi:
Pertama, Digital Wakaf yaitu FinTech, melalui aplikasi dan situs web ini, lembaga wakaf dapat mempromosikan wakaf dengan aset uang tunai dan digital.
Kedua, Blockchain, Teknologi ini dapat menjamin transparansi dalam distribusi dan manajemen Wakaf.
Ketiga, Sistem pemantauan Real time: Dengan menggunakan aplikasi ini memungkinkan lembaga wakaf untuk memantau manfaat dan pengembangan penyerapan dana Wakaf.
Keempat, Big Data, Keunggulan big data ada pada kemampuan untuk mapping kebutuhan masyarakat. Kemampuan ini dapat memudahkan lembaga wakaf dalam menyalurkan dana untuk tujuan mendistribusi dana dan produk yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat pada lokasi-lokasi yang menjadi tujuan penyaluran wakaf.
Kelima, dengan platforma digital memudah sinergi antara lembaga wakaf, tokoh agama, pemerintah, dan pelaku teknologi untuk mengembangkan model-model wakaf yang adaptif terhadap zaman.
Penggunaan berbagai platform digital tidak hanya soal kemudahan teknis, namun merupakan cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Dengan adanya berbagai platform pintar tersebut, maka wakaf akan menjadi instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi umat.
Alasan lain mengapa pengelolaan wakaf harus memanfaatkan media digital? adalah potensi wakaf uang di Indonesia yang mencapai 188 triliun rupiah per tahun. Namun, hingga saat ini penghimpunan wakaf uang baru hanya mencapai 831 miliar rupiah atau kurang dari 0,5 persen. Nilai tersebut jauh dari potensi aset wakaf tahunan yang bisa mencapai 2.000 triliun rupiah.
Penyediaan situs wakaf digital sangat penting sebagai langkah menuju keuangan Islam yang inklusif. Sebab, platform wakaf digital dapat menjangkau masyarakat yang belum turut melaksanakan wakaf.
Dengan platform pintar memudahkan lembaga wakaf, untuk mengajak masyarakat berwakaf dengan jumlah yang kecil maupun besar. Sehingga realisasi penerimaan wakaf nasional akan semakin meningkat karena adanya kepercayaan dari masyarakat.
Kemampuan lain yang dimiliki platform digital wakaf mampu menjangkau wilayah yang luas. Dengan luasnya jangkauan tersebut, maka masyarakat mendapatkan informasi tentang wakaf dan memahami penting nya wakaf. Sehingga akan menguat keinginan masyarakat dalam berwakaf.
Selain itu, kehadiran platform digital juga dapat membuat masyarakat percaya akan pengelolaan wakaf, sebab platform digital dapat menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan manajemen keuangan wakaf.
Maka dapat disimpulkan, melalui digitalisasi wakaf potensi serapan dari sumber wakaf menjadi optimal. Sehingga dapat menciptakan model pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial.
Wakaf tidak hanya memberikan manfaat di akhirat, tetapi juga memberikan manfaat bagi pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.
***
*) Oleh : Mubasyier Fatah, Bendahara Umum Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) dan Pelaku Industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Pewarta | : Hainor Rahman |
Editor | : Hainorrahman |