TIMES MALANG, JAKARTA – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Razman Nasution dan pelapor Hotman Paris yang pada awalnya berjalan dengan baik-baik saja.
Secara tiba-tiba berubah menjadi panas setelah majelis hakim memutuskan untuk melangsungkan persidangan secara tertutup karena perkara tersebut menyangkut aspek kesusilaan.
Keputusan majelis hakim tersebut mendapat penolakan dari Razman Nasution yang bersikeras agar persidangan tetap dilaksanakan secara terbuka, bahkan ia sampai berdebat dengan majelis hakim. Melihat situasi yang semakin tidak kondusif, majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang selama kurang lebih satu jam.
Setelah itu, Razman Nasution secara tiba-tiba mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi dan langsung memegang pundaknya serta mengeluarkan sejumlah kata-kata.
Hal ini mengakibatkan kondisi ruang sidang semakin ricuh, tidak kondusif dan tidak terkendali. Suasana juga menjadi bertambah panas tatkala ada salah satu anggota penasihat hukum dari Razman Nasution yang secara tiba-tiba naik ke atas meja persidangan.
Peristiwa tersebut secara cepat tersebar di media sosial dan mendapatkan berbagai macam reaksi dari masyarakat. Bahkan banyak masyarakat yang mengkritik bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji dan tidak menghormati lembaga peradilan.
Pentingnya Penghormatan terhadap Majelis Hakim dan Lembaga Peradilan
Sebagai sebuah institusi penegakan hukum yang bertugas untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara, maka majelis hakim sebagai aparat penegak hukum dan pengadilan sebagai lembaga penegak hukumnya wajib dihormati oleh para pihak yang berperkara, baik penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum maupun pihak lain yang berada di dalam ruang sidang.
Para pihak yang berada di dalam ruang sidang dilarang untuk melakukan tindakan merendahkan kehormatan atau marwah dari pengadilan itu sendiri, baik berupa perlakuan yang tidak pantas, menyerang maupun melakukan penghinaan terhadap pengadilan maupun majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Apabila terdapat pihak yang berani melakukan tindakan-tindakan di atas, maka ia dapat dikategorikan telah melakukan contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Contempt of Court
Contempt of court adalah suatu perbuatan, tingkah laku, sikap maupun ucapan yang merendahkan kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan.
Contempt of court juga dapat dimaknai sebagai perbuatan yang dapat dianggap mempermalukan, menghalangi atau merintangi tugas peradilan dan badan-badan pengadilan ataupun segala tindakan yang dapat mengurangi kewibawaan atau martabat peradilan.
Mengutip dari Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002, beberapa perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan merendahkan kehormatan lembaga peradilan adalah: Pertama, Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (misbehaving in court).
Kedua, Tidak menaati perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders). Ketiga, Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (scandalising the court).
Ketiga, Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice). Keempat, Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (sub-judice rule).
Sanksi Pidana bagi Pelaku Contempt of Court
Dikarenakan contempt of court ini merupakan perbuatan yang dilarang, maka seseorang yang terbukti melakukan contempt of court atau tindakan yang merendahkan kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 217 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “barangsiapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat dimana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau denda paling banyak seratus dua puluh rupiah”.
Pasal di atas menjadi peringatan bagi kita semua agar selalu menjunjung tinggi martabat dan kehormatan lembaga peradilan sebagai institusi penegak hukum di Indonesia.
***
*) Oleh : Doni Noviantama, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |