https://malang.times.co.id/
Opini

Masa Depan Keadilan Pidana Indonesia

Kamis, 01 Januari 2026 - 21:26
Masa Depan Keadilan Pidana Indonesia Agam Rea Muslivani, S.H., Praktisi Hukum Malang.

TIMES MALANG, MALANG –  

Perdebatan tentang plea bargaining di Indonesia sesungguhnya bukan sekadar soal teknik beracara. Ia adalah cermin kegelisahan yang lebih dalam: bagaimana negara menyeimbangkan kecepatan hukum dengan keadilan, efisiensi prosedural dengan kebenaran substantif. Di tengah menumpuknya perkara pidana dan lambannya proses peradilan, wacana ini muncul sebagai jawaban pragmatis namun sekaligus mengundang kecurigaan ideologis.

Selama ini, sistem peradilan pidana Indonesia berdiri di atas fondasi civil law yang menempatkan kebenaran materiil sebagai tujuan utama. Hakim bukan sekadar wasit, melainkan pencari kebenaran. 

Dalam kerangka ini, pengakuan bersalah bukan mahkota pembuktian, melainkan hanya satu serpih mozaik yang harus diverifikasi. Karena itu, gagasan plea bargaining yang di negara common law justru menjadi tulang punggung peradilan pidana kerap dipandang sebagai jalan pintas yang berisiko memangkas keadilan.

Namun realitas sosial dan beban sistem peradilan tidak bisa terus diabaikan. Perkara pidana yang menumpuk, biaya penanganan yang tinggi, serta proses persidangan yang panjang sering kali justru menggerus rasa keadilan itu sendiri. 

Keadilan yang datang terlambat, dalam banyak kasus, berubah menjadi ketidakadilan. Di titik inilah, negara mulai mencari bentuk baru: bukan meninggalkan kebenaran materiil, tetapi menata ulang jalannya.

Sejarah plea bargaining memberi pelajaran penting. Di Amerika Serikat, mekanisme ini lahir bukan dari idealisme, melainkan dari krisis. Ledakan perkara pidana pasca-Perang Saudara membuat sistem peradilan nyaris lumpuh. 

Plea bargaining kemudian menjadi katup pengaman: sebuah kompromi antara ideal hukum dan keterbatasan institusional. Kini, lebih dari 90 persen perkara pidana di sana selesai tanpa sidang juri. Efisien, tetapi sekaligus menimbulkan kritik: apakah keadilan telah berubah menjadi transaksi?

Indonesia tidak, dan seharusnya tidak, meniru jalan itu secara mentah. Perbedaan tradisi hukum menuntut kehati-hatian. Sistem common law berwatak adversarial, memandang perkara sebagai sengketa yang bisa diakhiri lewat kesepakatan para pihak. Sebaliknya, sistem civil law memandang perkara pidana sebagai urusan publik, di mana negara berkewajiban membuktikan kesalahan, bukan menegosiasikannya.

Namun menariknya, praktik hukum Indonesia selama ini tidak sepenuhnya steril dari logika pertukaran. Justice collaborator dalam perkara korupsi dan narkotika memperlihatkan bahwa negara bersedia memberi keringanan kepada pelaku yang kooperatif demi kepentingan yang lebih besar. 

Demikian pula restorative justice, yang secara eksplisit mengedepankan pemulihan dan perdamaian ketimbang penghukuman. Dua mekanisme ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita sesungguhnya telah lama bernegosiasi hanya saja dengan bahasa dan bingkai yang berbeda.

Pembaruan KUHAP 2025 menandai fase baru dari negosiasi tersebut. Negara kini secara terbuka menginstitusionalisasi pengakuan bersalah sebagai mekanisme hukum. Namun yang menarik, model yang dipilih bukanlah plea bargaining ala common law. 

Tidak ada tawar-menawar pasal di ruang jaksa, tidak ada transaksi tersembunyi di balik meja. Pengakuan bersalah disampaikan di hadapan hakim, pada sidang terbuka, dengan batasan pidana yang tegas dan peran hakim yang dominan.

Di sinilah letak kebaruan sekaligus taruhannya. Pengakuan bersalah dalam KUHAP baru tidak dimaknai sebagai transaksi, melainkan sebagai bentuk kooperasi terdakwa terhadap proses peradilan. 

Negara tidak menyerahkan kedaulatan penegakan hukum kepada negosiasi, tetapi tetap memegang kendali melalui hakim. Dengan batas maksimal pidana dua pertiga dari ancaman, negara mencoba menjaga proporsionalitas antara penghargaan atas sikap kooperatif dan kewajiban menegakkan hukum.

Namun pertanyaan krusial tetap mengemuka: apakah mekanisme ini akan benar-benar memperkuat keadilan, atau justru membuka ruang baru bagi ketimpangan? Dalam masyarakat yang masih timpang secara sosial dan ekonomi, pengakuan bersalah berisiko menjadi jalan keluar bagi mereka yang lelah berperkara, bukan mereka yang benar-benar bersalah. Tekanan struktural biaya hukum, stigma sosial, ancaman penahanan dapat mendorong terdakwa mengaku demi kepastian, bukan demi kebenaran.

Karena itu, kunci keberhasilan mekanisme ini bukan terletak pada teks undang-undang, melainkan pada etika penegakan hukumnya. Hakim harus benar-benar menjadi penjaga gerbang keadilan, memastikan bahwa setiap pengakuan bersalah lahir secara sadar, sukarela, dan didukung bukti yang memadai. Tanpa itu, pengakuan bersalah hanya akan menjadi formalitas baru dalam sistem yang lama.

Plea bargaining versi Indonesia atau apa pun nama resminya harus dipahami sebagai alat, bukan tujuan. Ia bukan simbol kemajuan atau kemunduran, melainkan instrumen untuk menata ulang keseimbangan antara efisiensi dan keadilan. 

Jika dijalankan dengan kehati-hatian, ia dapat menjadi jembatan antara ideal kebenaran materiil dan realitas sistem peradilan. Namun jika disalahgunakan, ia berpotensi mengubah keadilan menjadi sekadar kesepakatan administratif.

Masa depan hukum pidana Indonesia akan ditentukan oleh pilihan ini: apakah negara berani menjaga nurani keadilan di tengah godaan efisiensi, atau justru membiarkan hukum berjalan cepat tetapi kehilangan maknanya. Di sanalah pengakuan bersalah diuji bukan sebagai jalan pintas, melainkan sebagai ujian kedewasaan negara hukum.

***

*) Oleh : Agam Rea Muslivani, S.H., Praktisi Hukum Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.