https://malang.times.co.id/
Pendidikan

Rektor UM Beberkan Alasan Relokasi SMAN 8 Malang: Jadi Temuan BPK

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:30
Rektor UM Beberkan Alasan Relokasi SMAN 8 Malang: Jadi Temuan BPK Rektor Universitas Negeri Malang, Prof Hariyono. (FOTO: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Rencana relokasi SMA Negeri 8 Malang terus menjadi perhatian publik. Terkait hal tersebut, Universitas Negeri Malang (UM) sebagai pemilik lahan akhirnya buka suara. Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., membeberkan sejumlah alasan kenapa SMAN 8 Malang harus rela untuk lahan tersebut kembali dimanfaatkan oleh kampus biru tersebut.

Salah satu alasanya yakni didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019, yang mengungkap bahwa aset UM, termasuk lahan tempat SMAN 8 Malang berdiri, belum dimanfaatkan secara optimal.

Prof Hariyono menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan hasil audit BPK dan memastikan pengelolaan aset kampus berjalan sesuai aturan.

"Ini merupakan hasil dari temuan BPK tahun 2019 bahwa SMAN 8, SMPN 4, SDN Percobaan, dan SD Sumbersari 3 berdiri di atas lahan milik UM. Kami hanya pelaksana. Kita semua tahu, jika tidak ada tindakan, maka akan berisiko bagi kami selaku pihak kampus," ujar Prof Hariyono, Kamis (20/3/2025).

UM mengaku telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, serta kepala sekolah (Kasek) dari sekolah-sekolah yang terdampak.

Menurut Hariyono, beberapa solusi telah ditawarkan, termasuk pemindahan sekolah ke lokasi lain yang lebih membutuhkan.

"Kami ambil contoh untuk bangunan SD akan dipindahkan ke sekolah yang kosong akibat penggabungan sekolah. Sedangkan untuk SMAN 8, salah satu solusi yang ditawarkan adalah dipindahkan ke daerah yang belum memiliki SMA Negeri," jelasnya.

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), UM juga harus mengelola asetnya secara lebih optimal di bawah pengawasan ketat, termasuk dari Kementerian Keuangan.

Menanggapi isu bahwa sekolah-sekolah yang berdiri di lahan UM membayar sewa, Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset UM, Prof. Dr. Sunaryono, S.Pd., M.Si., menepis anggapan tersebut.

"Terkait sewa itu tidak ada, karena sesama lembaga pemerintah tidak boleh ada sewa. Jadi, secara akad itu adalah pinjam pakai," tegas Sunaryono.

UM juga telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Malang pada 13 Januari 2025, yang menyatakan bahwa mereka tidak akan memperpanjang skema pinjam pakai lahan sekolah tersebut.

Rencana relokasi SMAN 8 Malang memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk alumni dan masyarakat. Sejumlah alumni bahkan membuat petisi online untuk menolak pemindahan sekolah yang telah berdiri sejak 1973 ini.

Sejak awal, SMAN 8, SMPN 4, SDN Percobaan, dan SD Sumbersari 3 berdiri di atas lahan milik UM dengan skema pinjam pakai. Namun, setelah UM berubah status menjadi PTN-BH, pengelolaan aset kampus harus dilakukan lebih optimal sesuai regulasi.

Pihak UM menegaskan bahwa keputusan ini tidak bisa dihindari karena merupakan bagian dari tindak lanjut audit BPK. Sementara itu, Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih berupaya mencari solusi terbaik agar proses pendidikan di SMAN 8 tetap berjalan dengan baik. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.