https://malang.times.co.id/
Berita

Buang Sampah Sembarangan di Kota Malang Bisa Didenda Puluhan Juta hingga Penjara

Jumat, 12 Agustus 2022 - 17:35
Buang Sampah Sembarangan di Kota Malang Bisa Didenda Puluhan Juta hingga Penjara Sejumlah relawan saat memilah jenis sampah usai diambil di kawasan Sungai Brantas. (Foto: Dok. Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Kebiasaan masyarakat yang tidak membuang sampah pada tempatnya, bisa menyebabkan penyumbatan hingga banjir. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Malang bakal bertindak tegas dalam mengontrol persoalan sampah.

Satpol PP Kota Malang bisa menindak para pembuang sampah sembarangan dengan denda puluhan juta hingga dijerat kurungan penjara.

Hal itu didasari pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021. Pada pasal 45, terdapat empat poin larangan soal sampah, yakni pertama setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Kedua, setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir. Ketiga, setia orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Keempat, setiap orang dilarang mencampur sampah dengan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Maka, setiap orang yang melanggar, sesuai pasal 49 akan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tantribum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, hukuman yang ia tegakkan ini melihat kebiasaan masyarakat yang belum disiplin soal urusan buang membuang sampah pada tempatnya. Parahnya, masih saja ada yang membuang sampah langsung ke sungai.

"Ada juga keluhan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang sudah memperingkatkan (warga yang membuah sampah sembarangan) beberapa kali, tapi tidak pernah di respons," ujar Rahmat, Jumat (12/8/2022).

Untuk penerapan perda tersebut, lanjut Rahmat, pihaknya masih memetakan titik mana saja yang kerap jadi lokasi pembuangan sampah sembarangan. Namun, untuk kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan ini, kecenderungannya berada di perkampungan dekat bantaran sungai dan lokasi wisata.

"Ya misal di daerah Muharto dan Kayutangan. Itu kan lokasi yang kerap terlihat warga yang membuang sampah sembarangan," ujarnya.

Dengan adanya aturan tersebut, kata Rahmat, menjadi tindakan tegas dan disiplin kepada masyarakat agar bisa meningkatkan hidup bersih dan tidak membuang sampah Sembarangan.

Dengan begitu, permasalahan sampah yang masih belum tertuntaskan di Kota Malang bisa berkurang dan memberikan dampak atau manfaat baik bagi Kota Malang.

"Tujuannya kan supaya permasalahan banjir hingga TPA yang overload (kelebihan kapasitas) bisa ditekan atau dikurangi," ujar Rahmat dari Satpol PP Kota Malang. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.