https://malang.times.co.id/
Berita

Paslon WALI Kena Tegur Bawaslu Kota Malang Soal Kegiatan Tebus Murah Sembako

Minggu, 06 Oktober 2024 - 16:32
Paslon WALI Kena Tegur Bawaslu Kota Malang Soal Kegiatan Tebus Murah Sembako Paslon nomor urut 1, Wahyu-Ali (WALI) di Pilkada Kota Malang 2024. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Malang menegur pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 1, Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin (WALI) soal kegiatan tebus murah sembako di masa kampanye Pilkada 2024.

Teguran tersebut diterbitkan melalui surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 yang terbit sejak 3 Oktober 2024 lalu. Dalam surat itu, Bawaslu Kota Malang meminta paslon WALI untuk menghentikan kegiatan tebus murah sembako tersebut, karena dinilai tidak memenuhi kewajaran.

"Informasi yang kami dapat tebus murahnya Rp1.000 dan ini disparitasnya jauh sekali, tidak memenuhi nilai kewajaran," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, Minggu (6/10/2024).

Meski baru sebatas imbauan, Bawaslu Kota Malang tetap meminta paslon WALI beserta tim pemenangan agar patuh terhadap aturan yang ada.

"Kami koordinasi dengan teman-teman penegak hukum dikoordinasikan penanggung jawabnya, kampanye tetap jalan tetapi tebus murahnya yang tidak wajar nilainya jangan dilakukan," ungkapnya.

Diketahui, surat imbauan tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Malang, Moch. Arifudin.

Imbauan ini terbit setelah adanya pencermatan dan kajian mengenai metode kampanye yang telah maupun akan dilakukan, berdasarkan surat dari tim pemenangan WALI Nomor KPMM-WA/XI-024/KT.MLG/2024 tertanggal 2 Oktober 2024.

Bawaslu melalui imbauan tersebut menyampaikan, tidak ada perundang-undangan yang mengatur kegiatan kampanye dengan bentuk tebus murah sembako. 

Sebab, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa metode kampanye ada tujuh.

Ketujuh metode tersebut yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar paslon dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Kemudian, pemasangan alat peraga kampanye (APK), iklan di media massa cetak dan elektronik dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merespons imbauan tersebut, calon Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengaku menghormati langkah Bawaslu. "Kami berterima kasih kepada Bawaslu. Kami apresiasi kinerjanya dan kami hormati imbauannya," kata Ali.

Ia juga menuturkan, akan rutin berkonsultasi dengan Bawaslu Kota Malang terkait teknis pelaksanaan kampanye agar ke depan tak ada lagi persoalan serupa muncul. "Kami akan sesuaikan dengan rekomendasi dari Bawaslu untuk harga pastinya, apakah 50 persen atau yang lain dari harga paket yang kami sediakan," ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.