TIMES MALANG, MALANG – Pasangan calon Pilbup Malang, Sanusi-Lathifah Shohib, ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih, oleh KPU Kabupaten Malang, Kamis (6/2/2025).
Ini menyusul Keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), atas Permohonan dalam Perkara Nomor 138/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang sebelumnya diajukan pemohon terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Keputusan MK ini diambil pada Kamis, 30 Januari 2025, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, pada Selasa, 4 Februari 2025, oleh sembilan Hakim Konstitusi.
Keputusan ini juga didasarkan pada keputusan MK sebelumnya, yang menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 138/PHPU.BUP-XXIII/2025, tertanggal 7 Desember 2024 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Malang 2024, ditarik kembali.
"Pasca putusan MK tersebut, selanjutnya KPU Kabupaten Malang akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih, besok (6/2/2025), kata Komisioner KPU Kabupaten Malang Kordiv Hukum, Askari, dikonfirmasi Rabu (5/2/2025).
Disinggung kenapa penetapannya harus tgl 6 Februari 2025 itu, menurutnya hal tersebut sesuai ketentuan PKPU RI Nomor 18 Tahun 2024.
"Bahwa, KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan penetapan hasil Pilkada 2024 maksimal 3 hari sejak Putusan MK dibacakan," jelas Askari.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengungkapkan, setelah keluar keputusan MK, maka segera dilakukan penetapan oleh KPU Kabupaten Malang dan mendapatkan pengesahan juga oleh DPRD Kabupaten Malang.
Sesuai rapat zoom dengan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) yang diikutinya kemarin, kata Darmadi, calon kepala daerah terpilih yang mendapatkan putusan disimissal MK, sebelum tanggal 4 Februari 2025, awalnya direncanakan pelantikan pada 6 Februari 2025.
"Akan tetapi, untuk yang ditetapkan MK pada 4 dan 5 Februari 2025, akan dipercepat pelantikannya serentak pada 20 Februari 2025. Sehingga, setelah penetapan oleh KPU, maka akan bersurat ke DPRD Kabupaten Malang untuk mendapatkan pengesahan juga," terangnya.
Setelah ditetapkan KPU dan disahkan DPRD Kabupaten Malang, lanjut Darmadi, pihaknya akan segera menggelar Rapat Paripurna dan pleno, pada 11 Februari 2025. Haslnya, untuk mengajukan permohonan pelantikan ke Menteri Dalam Negeri, melalui Pj Gubernur Jawa Timur.
Darmadi memastikan, tidak akan ada kekosongan kepala daerah di Kabupaten Malang, meskipun sebenarnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sanusi-Didik Gatot Subroto, semestinya baru berakhir pada awal 2026 nanti.
"Jadi, kita memang akan lakukan percepatan, karena tidak boleh ada kekosongan kepala daerah. Jadi, targetnya pada tanggal 11 Februari 2025 sudah diajukan permohonan pelantikan ke Mendagri," tandas politisi Partai PDI Perjuangan ini.
Sebelum Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih resmi menjabat, menurutnya terlebih dahulu harus dilakukan pemberhentikan jabatan Bupati dan Wabup Malang lama, sekaligus pengangkatan kepala daerah baru terpilih yang sudah ditetapkan dan dilantik Mendagri. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |