https://malang.times.co.id/
Berita

Akademisi Soroti Penataan Ulang Sistem Hukum Acara Pidana, Dorong Kewenangan Penegakan Hukum Harus Jelas dan Konsisten

Rabu, 07 Mei 2025 - 18:43
Akademisi Soroti Penataan Ulang Sistem Hukum Acara Pidana, Dorong Kewenangan Penegakan Hukum Harus Jelas dan Konsisten Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., MS., (FOTO: Istimewa)

TIMES MALANG, MALANG – Sejumlah akademisi tengah menyoroti tumpang tindih kewenangan hukum yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah pusat. Salah satunya, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM Madura), Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S., turut menyoroti hal tersebut.

Prof. Deni menegaskan pentingnya kejelasan dan kesinambungan pelaksanaan kewenangan hukum pada tahap praa-judikasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap urgensi penataan ulang sistem hukum acara pidana yang tengah menjadi perhatian nasional.

Menurut Prof. Deni, sistem peradilan pidana Indonesia secara sistematis terdiri atas tiga tahapan besar, yakni praa-judikasi, ajudikasi, dan pascaa-judikasi. Tahap praa-judikasi mencakup kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, serta penuntutan oleh kejaksaan.

“Praajudikasi adalah fondasi awal dalam rangkaian proses penegakan hukum pidana. Jika pada tahap awal ini sudah terjadi kekaburan kewenangan atau pelanggaran prosedur, maka keadilan substantif akan sangat sulit diwujudkan,” ujar Prof. Deni, Rabu (7/5/2025).

Ia menekankan bahwa setiap institusi penegak hukum memiliki peran dan batasan kewenangan yang harus dipahami secara yuridis. Landasan hukum yang mengatur kewenangan tersebut harus dijadikan pegangan utama agar proses hukum berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

“Pemahaman yuridis atas batas kewenangan masing-masing lembaga, yakni Polri, kejaksaan, hingga pengadilan, harus menjadi kesadaran bersama. Ini untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan perlindungan hak-hak warga negara dalam seluruh tahapan proses pidana,” ungkapnya.

Ia juga secara khusus menyoroti bahwa pelaksanaan kewenangan oleh kepolisian pada tahap praa-judikasi, yakni penyelidikan dan penyidikan, harus dilakukan secara koheren, jelas (clear), dan tepat (precise). Ketidakjelasan dalam tahapan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan, penyimpangan hukum, hingga kriminalisasi.

“Jika sejak tahap awal tidak dilaksanakan secara sistemik dan taat prosedur, maka proses hukum akan kehilangan legitimasi. Penegakan hukum tidak cukup hanya berpijak pada kekuasaan, tetapi harus berbasis keadilan dan perlindungan hak asasi,” terangnya.

Prof. Deni menyebutkan bahwa penting bagi semua unsur aparat penegak hukum untuk tidak hanya menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi juga menjiwai semangat konstitusi dan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).

“Penegakan hukum yang modern harus responsif terhadap dinamika masyarakat dan tuntutan reformasi sistem hukum pidana,” katanya.

Pernyataan ini mempertegas bahwa tahapan praa-judikasi bukan sekadar teknis administratif, melainkan jantung dari penegakan hukum pidana yang bermartabat.

“Kejelasan dan akuntabilitas dalam tahap ini menjadi indikator utama integritas penegakan hukum di Indonesia ke depan,” ucapnya.(*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.