TIMES MALANG, MALANG – Persetujuan bersama Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dihasilkan dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Malang, Rabu (21/1/2026).
Empat Ranperda yang disetujui tersebut meliputi:
Perda tentang Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim dan/atau Piatu Terlantar; Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan; Perubahan atas Perda Nomor 11/2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum; dan Perda tentang Zona Nilai Tanah.
Juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Ali Ukasya Murtadho menyampaikan, keempat Perda ini strategis dalam memperkuat kebijakan sosial, ketertiban umum, dan tata kelola pembangunan daerah di Kabupaten Malang.
Dari keempat perda itu, Perda Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim dan/atau Piatu Terlantar jadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian khusus. Salah satunya, dari Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang.
Selaku Ketua Komisi I sekaligus Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza menyampaikan, menyambut baik persetujuan bersama perda ini setelah melalui proses pembahasan panjang dan lintas alat kelengkapan dewan (AKD).
"Pengesahan Perda Anak Yatim adalah tonggak penting dalam memperkuat perlindungan anak, khususnya bagi anak yatim dan piatu terlantar yang selama ini memang membutuhkan perhatian dan kebijakan yang lebih terstruktur," ungkap Amarta Faza, Rabu (21/1/2026) petang.
Menurut Faza, Perda ini memberi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk melakukan fasilitasi terpadu terhadap anak yatim/piatu.
"Pelayanan terhadap anak yatim/piatu haru terjamin, mulai administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial dan hukum," tandasnya.
Secara khusus, Amarta Faza menegaskan bahwa Fraksi NasDem sejak awal konsisten mendorong agar regulasi ini tidak berhenti pada wacana, melainkan disusun secara aplikatif sehingga dapat langsung dijalankan setelah ditetapkan menjadi Perda.
Fraksi NasDem menilai pengesahan Perda Anak Yatim ini sebagai bentuk keberhasilan politik kebijakan, karena regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan berbagai bentuk fasilitasi konkret bagi anak yatim dan piatu terlantar.
Fasilitasi Bagi Yatim/Piatu Terlantar
Dalam Perda tentang Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim dan/atau Piatu Terlantar, mencakup bentuk-bentur fasilitasi yang diatur meliputi:
Fasilitasi penerbitan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran; pemenuhan pendidikan wajib belajar, pelatihan keterampilan, serta pendidikan keagamaan.
Selain itu, fasilitasi pemberian jaminan dan pelayanan kesehatan, pemenuhan gizi, serta peningkatan perilaku hidup sehat; serta pendampingan sosial, bantuan sosial, bantuan sarana dan prasarana, serta bantuan hukum.
Selain itu, kata Faza, Perda ini juga membuka ruang pembentukan tim terpadu lintas perangkat daerah dan pemerintah desa, guna memastikan program kesejahteraan anak yatim berjalan terukur dan berkelanjutan. Hal ini sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Malang sebagai Kabupaten Layak Anak.
Dengan disahkannya Perda Anak Yatim ini, DPRD Kabupaten Malang berharap seluruh perangkat daerah dapat segera menyesuaikan kebijakan dan program agar manfaat Perda benar-benar dirasakan oleh anak yatim dan piatu terlantar di seluruh wilayah Kabupaten Malang. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |