https://malang.times.co.id/
Berita

BPOM Bongkar Peredaran 205 Ribu Kosmetik Ilegal, Yogyakarta Jadi Lokasi Terbesar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:55
BPOM Bongkar Peredaran 205 Ribu Kosmetik Ilegal, Yogyakarta Jadi Lokasi Terbesar Daftar kosmetik ilegal yang berhasil dibongkar BPOM. (Foto: BPOM)

TIMES MALANG, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari 205.133 pieces kosmetik ilegal dari 91 merek yang tengah viral di media sosial. Temuan ini berasal dari operasi intensifikasi pengawasan yang dilakukan secara serentak pada 10-18 Februari 2025, dengan nilai pelanggaran mencapai Rp 31,7 miliar.

"Angka ini meningkat lebih dari 10 kali lipat dibanding pengawasan tahun 2024," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, dalam keterangan resmi, Jumat (21/2/2025).

Kosmetik Tanpa Izin dan Produk Berbahan Berbahaya

Dari total kosmetik ilegal yang ditemukan bahwa 79,9% tidak memiliki izin edar, 17,4% mengandung bahan berbahaya, 2,6% produk kedaluwarsa, dan 0,1% kosmetik injeksi.

BPOM juga mengungkap adanya produksi massal skincare beretiket biru, yaitu produk perawatan kulit yang seharusnya hanya dibuat berdasarkan resep dokter. Temuan ini mengindikasikan adanya tindak pidana berupa produksi dan distribusi kosmetik dengan bahan terlarang.

"Kami menemukan pelanggaran berulang, yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan yang disengaja," tambah Taruna.

Bahan Berbahaya yang Ditemukan dalam Kosmetik Ilegal

Dalam operasi ini, BPOM menemukan beberapa zat berbahaya dalam produk kosmetik ilegal, di antaranya: Hidrokinon, zenyebabkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kornea; Asam retinoat, zat yang berisiko bagi ibu hamil, dapat menyebabkan cacat lahir; Antibiotik, zat yang berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan resistansi antibiotik, dan Steroid, zat yang dapat memicu biang keringat, perubahan pigmen kulit, dan reaksi alergi.

Yogyakarta Jadi Pusat Peredaran Kosmetik Ilegal

BPOM juga mengungkap beberapa wilayah dengan temuan kosmetik ilegal terbesar, yaitu: Yogyakarta sebesar Rp10,3 miliar, Bogor sebesar  Rp4,8 miliar, Palembang sebesar Rp1,7 miliar, dan Makassar sebesar Rp1,3 miliar.

Sebagian besar produk ilegal ini merupakan impor (60%) yang dijual secara online dan tengah viral di media sosial.

Sanksi bagi Pelaku Usaha Nakal

Pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik ilegal dapat dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan Denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM juga telah menetapkan empat kasus untuk diproses secara pro-justitia, serta memberikan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk ilegal, pencabutan izin edar, hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik yang beredar di pasaran.(*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.