TIMES MALANG, JAKARTA – Hiruk pikuk reformasi telah merubah tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang sangat ekstrim. Atas nama kebebasan berpendapat dan berekspresi yang telah di atur dalam Undang-Undang semua elemen masyarakat dan aparat telah mengalami perubahan perilaku yang sangat besar.
Jabatan Bupati atau Gubernur yang dipilih secara langsung dan dengan merasa mengeluarkan uang banyak dalam kompetisi menjadikan pejabat daerah memiliki sikap dan penampilan yang sangat berbeda dengan masa orde baru. Atas nama otonomi daerah di mana Bupati memiliki kewenangan dalam anggaran maupun beberapa kebijakan strategis ada yang kebablasan.
Bentuk kebablasan tersebut mulai dari mengelola anggaran untuk kepentingan pribadi dan tim sukses yang dibingkai dalam RPJMD atau dalam perencanaan daerah lainnya. Banyak kegiatan yang mengutamakan keinginan Bupati dari pada menyelesaikan masalah rakyat yang urgen.
Penataan jabatan dan ASN di atur sedemikian rupa, bahkan ada yang di jual belikan. Instruksi pemerintah kadang diabaikan dengan alasan yang di buat buat. Tindakan tersebut jelas tidak mencerminkan abdi negara dan pelayan rakyat yang benar.
Kondisi tersebut membahayakan eksistensi bangsa Indonesia, mengacaukan tata kelola pemerintah yang baik dan terjadinya inefisiensi Anggaran, yang membuat anggaran pendapatan dan belanja daerah menguap dan merugikan keuangan negara.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, maka Retret para Kepala Daerah yang baru dilantik Presiden Prabowo tersebut sangat penting untuk menyamakan visi dan misi dalam membangun daerah, menyelaraskan antara agenda pemerintah dengan pemerintah daerah, memberikan penekanan khusus tentang sikap disiplin, integritas dan jiwa nasionalisme kepada Bupati atau Wali Kota.
Retret Bupati atau Gubernur memang tidak ada dalam peraturan perundang undangan, namun ketika presiden telah perintah, maka tidak ada alasan untuk tidak ikut. Nasionalisme sejati itu lebih mengutamakan bangsa dan negara dari pada kepentingan partai atau perintah ketua partai.
Nasionalisme dan patriotisme bupati dan gubernur diuji dalam Retret ini, karena setelah menjadi Bupati atau Gubernur mereka bukan lagi perwakilan partai, petugas partai atau sebutan lain. Gubernur atau Bupati adalah pemimpin seluruh rakyat yang memilihnya.
Maka pemerintah dalam hal ini Kementrian dalam Negeri harus tegas kepada siapa saja yang tidak mengikuti Retret karena mereka telah mengabaikan perintah pimpinan (Presiden).
Seorang Bupati atau Gubernur tugas pokok dan fungsinya telah diatur dalam peraturan perundang undangan. Mereka disumpah di atas kitab suci untuk mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
Kita semua berharap semoga langkah Presiden Prabowo dalam membekali disiplin dan loyalitas para Gubernur atau Bupati baru tersebut mengokohkan seluruh aparatur se Indonesia demi terwujudnya NKRI yang adil dan Makmur. Bravo Presiden Prabowo, Bangkitlah Indonesia Raya.
***
*) Oleh : HM. Basori, M.Si, Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, Consulting, and Advocacy.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |