TIMES MALANG, MALANG – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, memperketat pengawasan kelengkapan izin tempat usaha di Kota Malang. Hal ini lantaran, dinilai masih banyak pengusaha yang nakal terkait perizinan.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, kebijakan ini untuk mengantisipasi adanya pelaku usaha yang beroperasi tapi tak sesuai ketentuan.
"Kalau saat ini memang kasus-kasus yang ada di lapangan itu biasanya pelaku usaha itu begitu sudah mempunyai usaha nomor induk berusaha lupa untuk melaporkan usahanya," ujar Arif, Senin (20/1/2025).
Ia mengungkapkan, untuk izin operasional tempat usaha memang ada yang menjadi wewenang pemerintah kota (Pemkot) dan pemerintah provinsi (Pemprov).
Perkara izin mendirikan usaha yang ada di Pemkot Malang, misalnya kategori restoran atau kafe dengan kapasitas hanya bisa menampung 50 kursi maupun maksimal 100 kursi, klasifikasinya masuk ke dalam resiko rendah atau menengah rendah.
"Kalau misalkan mempunyai restoran dengan jumlah maksimal hanya 50 kursi, itu masuk kategori usaha risiko rendah, kewenangannya ada di kota. Terus 51-100 kursi maksimal itu juga sama menjadi kewenangan kota," ungkapnya.
Namun, akan menjadi berbeda jika suatu tempat usaha mampu menampung hingga 200 kursi atau lebih, maka klasifikasinya masuk ke dalam resiko menengah tinggi.
"Kewenangan perizinannya menjadi milik pemerintah provinsi," imbuhnya.
Arif memastikan, pihaknya tetap memberikan kemudahan dalam mengurus izin usaha setiap investor yang datang.
"Kami membantu prosesnya (pengurusan izin) kepada pelaku usaha sebagai solusi yang terbaik, sehingga usahanya tidak sampai tutup karena izinnya masih berproses," katanya.
Meski begitu, Disnaker PMPTSP Kota Malang akan tetap mengingatkan kepada setiap pelaku usaha yang telah dinyatakan legal beroperasi agar tertib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Penyampaian LKPM ini, bisa langsung dilakukan para pelaku usaha melalui online single submission (OSS).
"Pelaku usaha yang sudah mempunyai nomor induk berusaha tidak boleh lupa melaporkan usahanya dalam bentuk LKPM atau laporan kegiatan penanaman modal," tuturnya.
Pelaporan LKPM menjadi hal wajib bagi setiap pihak yang telah melakukan aktivitas penanaman modal, sehingga pemerintah bisa mencatat tingkat perkembangan suatu kegiatan usaha.
Arif menyebut, maka bagi setiap pelaku usaha yang kedapatan tidak tertib menyampaikan LKPM bisa mendapatkan sanksi peringatan hingga pencabutan nomor induk berusaha.
"Kalau berturut-turut tetap tidak memperharikan satu sampai peringatan itu akan diakumulasikan dengan pencabutan nomor induk secara otomatis oleh sistem OSS," ucapnya.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |