TIMES MALANG, MALANG – Rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) ducting yang diinisiasi oleh DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang mendapat respons positif dari masyarakat. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam membenahi infrastruktur dan tata kelola Kota Malang sebagai kota metropolitan.
Akademisi sekaligus pakar tata kota Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Ardiyanto Maksimilianus Gai, ST, MSi., menilai Perda ducting sudah menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar keinginan. Menurutnya, proyek jaringan kabel bawah tanah tidak hanya menyangkut persoalan estetika kota, tetapi juga keselamatan publik.
“Proyek ini penting untuk meminimalisir risiko kecelakaan, terutama saat cuaca buruk. Saya pikir pemerintah harus serius dan secepatnya mengeksekusi proyek ini,” ujarnya.
Ardiyanto Maksimilianus Gai, ST, Msi., akademisi sekaligus pakar tata kota Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang. (FOTO: Miranda/TIMES Indonesia)
Namun demikian, Ardiyanto menekankan bahwa terdapat banyak aspek yang harus diperhatikan sebelum proyek ducting dijalankan. Salah satu persoalan utama adalah pembiayaan. Sejak awal, pemerintah telah menetapkan bahwa proyek ducting tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena itu, pemerintah dituntut mampu memanfaatkan dan mengoptimalkan jaringan yang dimiliki agar mampu menutup kebutuhan pembiayaan proyek tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa Perda yang sedang disusun harus berfungsi sebagai instrumen pelaksana sekaligus payung hukum yang kuat. Sinkronisasi kebijakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di setiap wilayah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
“Legislatif dan eksekutif tidak disarankan terburu-buru. Penyusunan kebijakan harus matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” jelasnya.
Selain itu, Ardiyanto mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek geologi dalam pelaksanaan proyek ducting. Aktivitas pembangunan fisik berpotensi menimbulkan sedimentasi yang dapat mengganggu sistem drainase kota.
Menurutnya, jaringan kabel bawah tanah berpeluang beririsan dengan jalur drainase, terutama karena rencana awal proyek akan dimulai di kawasan Kayutangan dan Ijen.
“Pemerintah perlu mengevaluasi drainase yang berdekatan dengan jalur kabel tanam. Jangan sampai jaringan ducting justru berimplikasi pada sedimentasi di ruang drainase maupun wilayah sekitarnya,” imbuhnya.
Ia kembali menegaskan bahwa proyek ducting bukan pekerjaan sederhana. Proyek ini tidak hanya menata satu atau dua kabel, melainkan satu jaringan besar yang saling terhubung. Meski nantinya hanya tersedia di wilayah tertentu, jaringan kabel dan listrik yang terdampak jauh lebih luas.
Pakar tata wilayah kota ITN Malang itu pun mengingatkan agar Perda sebagai kunci pelaksanaan proyek ducting benar-benar memastikan kebijakan teknis di lapangan mampu meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan. (*)
| Pewarta | : Miranda Lailatul Fitria (MG) |
| Editor | : Imadudin Muhammad |