TIMES MALANG, MALANG – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Malang mendesak Pemerintah Kota Malang dan aparat terkait menutup sementara operasional Club Odette Malang. Desakan itu muncul setelah tempat hiburan malam tersebut dinilai secara terbuka mempromosikan identitas dan simbol LGBT melalui akun TikTok resminya, @odette.malang.
Sorotan itu disampaikan LIRA pada Selasa (26/01/2026), menyusul viralnya sejumlah video promosi yang menampilkan konten bertema LGBT dan disebarluaskan sebagai materi iklan klub malam.
Club Odette Malang sendiri beralamat di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo No. 30, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
Ferry Hamid, Wali Kota LIRA Kota Malang, menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata soal ekspresi hiburan malam, melainkan penggunaan narasi dan simbol LGBT sebagai pesan komersial di ruang publik digital.
“Kami menilai ini sudah bukan lagi soal kreativitas promosi biasa. Ketika identitas LGBT ditampilkan secara eksplisit sebagai konten iklan dan disebarkan luas di media sosial, maka itu telah berubah menjadi pesan publik yang persuasif,” ujar Ferry.
Menurutnya, orientasi seksual adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi, namun promosi terbuka yang mengangkat LGBT sebagai identitas komersial memiliki implikasi sosial yang luas.
“Kami tidak sedang mengurusi orientasi pribadi seseorang. Itu ranah privat. Tetapi ketika LGBT dijadikan konten promosi dan dikonsumsi publik, termasuk anak-anak dan remaja, maka ini menjadi persoalan sosial dan hukum, bukan lagi urusan personal,” katanya.
Ferry menilai, promosi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat Kota Malang yang plural dan dikenal sebagai kota pendidikan.
“Konten seperti ini bisa menabrak sensitivitas kolektif, memicu resistensi sosial, bahkan membuka ruang konflik horizontal. Karena itu, kami meminta Pemkot dan aparat untuk menutup sementara Club Odette sampai ada klarifikasi dan evaluasi menyeluruh,” tegasnya.
LIRA Kota Malang menyebut terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU ITE, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta ketentuan dalam KUHP terkait kesusilaan.
Menurut LIRA, penggunaan tema LGBT dalam iklan tempat hiburan malam di media sosial tidak hanya berdampak pada citra kota, tetapi juga berisiko melanggar ketentuan tentang perlindungan anak dan penyiaran konten bermuatan kesusilaan.
Selain meminta penutupan sementara, LIRA juga mendorong dilakukannya pemanggilan terhadap manajemen Club Odette untuk dimintai klarifikasi serta evaluasi terhadap seluruh materi promosi digital yang telah dipublikasikan.
“Langkah penutupan sementara penting agar tidak terjadi pembiaran. Ini bukan soal menghakimi individu, tetapi menjaga ruang publik Kota Malang agar tetap aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |