TIMES MALANG, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengumumkan bahwa lima daerah di wilayahnya hanya memiliki satu bakal pasangan calon (calon tunggal) kepala daerah setelah masa pendaftaran Pilkada 2024 berakhir.
Menyusul hal ini, KPU Jatim memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.
Anggota KPU Jatim, Choirul Umam, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan tambahan bagi calon potensial yang mungkin tertinggal dalam proses pendaftaran. "Ada sebanyak lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon mendaftar atau calon tunggal sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga har," ungkap Umam di Surabaya pada Jumat, (30/8/2024).
Di Kota Surabaya, misalnya, sebanyak 18 partai politik telah mengusung calon petahana, Eri Cahyadi-Armuji. Hal ini menandakan bahwa tidak ada pesaing tambahan yang mendaftar, kecuali jika ada calon independen. Umam menegaskan bahwa perpanjangan pendaftaran ini bukan hanya untuk calon tunggal, tetapi juga untuk memastikan semua persyaratan dari partai politik dapat dipenuhi.
KPU Jatim juga akan melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan dan syarat calon hingga 4 September 2024. Pihaknya berharap proses verifikasi ini dapat berjalan lancar.
Pengumuman dan penetapan bakal pasangan calon kepala daerah yang akan bertanding dalam Pilkada 2024 di Jawa Timur direncanakan pada 22 September 2024. KPU Jatim memberikan waktu yang cukup panjang untuk perbaikan atau revisi dokumen pencalonan jika diperlukan.
Proses ini memberikan ruang bagi calon dan partai politik untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang belum memenuhi syarat. "Waktunya memang cukup panjang sebab KPU juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi," kata Umam.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPU Jatim Mencatat Ada Calon Tunggal di Lima Daerah, Waktu Pendaftaran Pilkada 2024 Diperpanjang
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |