https://malang.times.co.id/
Ekonomi

INFO GRAFIK: Komoditas Bebas PPN 12 Persen

Rabu, 01 Januari 2025 - 10:36
INFO GRAFIK: Komoditas Bebas PPN 12 Persen Bahan pokok tidak termasuk komoditas yang terkena PPN 12 persen. (Foto: ANTARA)

TIMES MALANG, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen (PPN 12 persen) mulai 1 Januari 2025 terhadap barang-barang mewah/premium. Namun, pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak tersebut terhadap sejumlah komoditas pokok, sebagai berikut.

20241218-Komoditas_bebas_PPN_12_persen.jpg

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.