https://malang.times.co.id/
Ekonomi

Tata Kelola Usaha dan Pembiayaan Kopdes Merah Putih, Ini Skema dan Polanya

Selasa, 08 Juli 2025 - 19:20
Tata Kelola Usaha dan Pembiayaan Kopdes Merah Putih, Ini Skema dan Polanya Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono (baju batik), didampingi Bupati Malang HM Sanusi, saat menyerahkan simbolis akte pendirian Koperasi Merah Putih di Pendopo Agung Kabupaten Malang, belum lama ini. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Malang dipastikan sudah tuntas pembentukan dilanjutkan pendirian dengan badan hukum yang sah. 

Keberlanjutan Kopdes Merah Putih kini menjadi pekerjaan rumah yang harus dimatangkan. Terutama terkait tata kelola kegiatan usaha, juga modal pembiayaan dalam pengembangannya. 

Apa saja pola dan skema untuk bisa keberlangsungan dan pengembangan Kopdes Merah Putih? Berikut hal-hal penting yang perlu jadi atensi:

Kapasitas Pengelola

Dalam pembentukan 390 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Malang, didapati banyak yang benar-benar baru didirikan. Namun, sebagai merupakan revitalisasi dari koperasi atau kegiatan sejenis yang sudah ada. 

Pada aspek pengelolaan, dengan pengurus kopdes beragam, terlebih yang tidak punya pengalaman sama sekali dalam kepengurusan atau pengelolaan koperasi, maka penguatan untuk tata kelola menjadi hal sangat penting. 

Pemerintah Kabupaten Malang, dalam pembahasan bersama Banggar dan Tim Anggaran, memberi atensi serius penguatan kapasitas sumberdaya pengurus dalam pengelolaan kopdes Merah Putih. 

Penguatan kapasitas ini, dilakukan dengan memberikan pendampingan dan pelatihan khusus terhadap sumberdaya pengurus kopdes. 

Kerja sama Kegiatan Usaha

Dalam Koperasi Merah Putih, terdapat 7 (tujuh) kegiatan utama yang menjadi cakupan usaha. Berbagai potensi lokal desa juga diharapkan bisa dimanfaatkan menjadi bagian usaha kopdes. 

Dalam kaitan ini, pengurus Kopdes Merah Putih bisa menjalankan unit usaha untuk dikelola sepenuhnya sendiri atau dengan pola kerja sama kemitraan dengan pelaku atau pemilik usaha yang sudah ada. 

Skema Investasi Usaha

Pengurus Kopdes Merah Putih juga bisa menerapkan skema usaha melalui investasi. Dimana, dari dana modal yang dimiliki kopdes, bisa digunakan membiayai usaha yang dimiliki masyarakat atau anggota. 

Kemudian, hasilnya bisa dinikmati bersama dengan pembagian keuntungan atau deviden sesuai kesepakata dalam perjanjian. 

Bantuan Modal Usaha

Pemerintah mengalokasikan bantuan modal usaha bagi Koperasi Merah Putih dengan pagu sebesar Rp 2 sampai 3 miliar, yang bisa diakses melalui bank-bank Himbara. 

Akses pengajuan kredit modal usaha bagi kopdes Merah Putih ini sebenarnya sudah bisa dilakukan mulai Juni 2025. Syaratnya, pengurus kopdes mengajukan modal usaha dengan rencana usulan bisnis atau unit usaha apa yang akan dijalankan. 

Pengajuan modal usaha ke bank Himbara sendiri, bisa dilakukan secara berkala untuk setiap jenis unit usaha yang direncanakan. Jadi, tidak harus langsung untuk semua plafon maksimal modal usaha yang disediakan. 

Keberlanjutan dan Jaminan Resiko Usaha

Selain kesiapan tata kelola juga kapasitas sumberdaya pengelola kegiatan usaha, soal keberlanjutan dan resiko usaha Koperasi Merah Putih juga tidak kalah penting. 

Ada skema yang bisa jadi pilihan pemerintah, yakni memanfaatkan Dana Desa sebagai hal yang bisa menjadi jaminan modal usaha. Hal ini, agar kelangsungan kopdes Merah Putih lebih terantisipasi dari resiko gagal bayar kredit permodalan usaha yang sudah didapatkan. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.