TIMES MALANG, MALANG – Pemberantasan prostitusi online alias Open BO (Booking Order) di Kota Malang terus digencarkan. Baru-baru ini, Satpol PP Kota Malang berhasil mengamankan empat pasangan terduga open BO di salah satu hotel berbintang.
Operasi bisnis Open BO tersebut, dilakukan Satpol PP Kota Malang pada Kamis (14/4/2022) kemarin malam di sejumlah tempat penginapan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, dalam operasi penertiban tersebut, berhasil mengamankan terduga pelaku dengan rata-rata usia 18 hingga 22 tahun.
"Asal mereka ada dari Malang, Ponorogo hingga Bandung," ujar Rahmat, Jumat (15/4/2022).
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, diakui oleh para terduga pelaku, mereka memasang tarif mulai Rp500 hingga Rp800 ribu. Bahkan, dari pengakuan sejumlah terduga pelaku, mereka berimigrasi yang biasanya berada di guest house dan indekos ke hotel.
"Sekarang aktivitas prostitusi online di kos-kosan dan guest house dari pantauan kami sudah berkurang, karena sering kami awasi," ungkapnya.
Operasi yang dilakukan di dua hotel tersebut, berada di kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Letjen S Parman. Operasi akan dilakukan hingga aktivitas dilarang ini menyusut, tak hanya di bulan Ramadan saja.
"Barang bukti tentu alat kontrasepsi hingga minuman keras. Terduga pelaku berada di markas Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan," katanya.
Akibat perbuatannya, keempat pasangan yang terciduk operasi Open BO Satpol PP Kota Malang itu tersebut dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta. "Pelaksanaannya sidang tipiring bisa dilakukan setelah hari raya lebaran nanti," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Faizal R Arief |