TIMES MALANG, MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba jenis ganja. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah pengembangan dari dua laporan yang diterima.
Setidaknya, ada enam tersangka yang berhasil diamankan dengan total barang bukti sebanyak 166,58 kg ganja.
Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pengungkapan jaringan peredaran ganja sebesar 166,58 kg tersebut diungkap dalam kurun waktu satu bulan, yakni pada September 2024 lalu.
"Semua pengembangan jaringan dari LP (laporan) satu pada 11 September 2024 dan kedua tanggal 30 September 2024," ujar Irjen Pol Imam saat memimpin rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).
Dari dua LP tersebut, ditetapkan enam tersangka diantaranya inisial CRIZ (26) asal Probolinggo, ADB (30) asal Pakis Kabupaten Malang dan AJ (25) asal Probolinggo.
Ketiga tersangka pada laporan pertama, ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti ganja seberat 3,79 kg.
Dari situ, pengembangan pun kembali dilakukan dan didapatkan informasi akan ada pengiriman paket ganja menggunakan ekspedisi darat yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.
"Hasil pengungkapan kami, ada rencana pengiriman ganja ke Jakarta melalui ekspedisi. Setelah kami kantongi identitas tersangka, kami tangkap terlebih dahulu DIK (30) di rumahnya di Karangploso," ungkapnya.
Narkoba Berasal dari Medan
Setelah menangkap dan mengamankan tersangka DIK, ia mengakui bahwa barang itu didapatkan dari Medan, Sumatera Utara yang dikirim menggunakan truk.
Setelah itu, identitas pengiriman atau kurir inisial RID (30) dan SUK (30) dikantongi, akhirnya berhasil ditangkap.
"Kita temukan barang bukti seberat 153,58 kilogram ganja. Karena, sisanya diberikan kepada tiga tersangka di laporan pertama," tuturnya.
"Jadi peran tersangka di LP (laporan) pertama (CRIZ, ADB dan AJ) sebagai pengedar. Sementara, tersangka di laporan kedua (DIK, RID dan SUK) sebagai kurir ganja jaringan Medan-Malang-Jakarta," imbuhnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, keenam tersangka terjerat pasal 114 ayat 2 pasal 111 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009.
"Ancaman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau pidana panjang paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," terangnya.
Irjen Pol Imam menegaskan bahwa ia bersama jajaran dibantu oleh TNI dan pemerintah daerah setempat bersama komitmen untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.
"Kami bersama komitmen untuk perang lawan narkoba, tidak boleh main main, harus kita brantas tuntas untuk membawa Indonesia maju," ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |