https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Persada UB Dorong Revisi KUHAP: Penangkapan Harus Izin Hakim

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:57
Persada UB Dorong Revisi KUHAP: Penangkapan Harus Izin Hakim Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) UB, Dr. Fachrizal Afandi. (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya, Dr. Fachrizal Afandi, menegaskan bahwa momentum pembahasan Rancangan KUHAP harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat, bukan sekadar memperluas kewenangan aparat penegak hukum.

Menurut Fachrizal, salah satu persoalan serius dalam KUHAP saat ini adalah kewenangan polisi untuk melakukan penangkapan tanpa izin hakim, yang berbeda dengan praktik di banyak negara lain.

“Hanya di Indonesia ya, di Asia Tenggara ini, Polisi bisa nangkep orang tanpa izin hakim. Nah ini yang kemarin kita suarakan, ke depan polisi kalau mau nangkep nahan harus izin hakim,” tegas Fachrizal, Rabu (27/8/2025).

Fachrizal menjelaskan bahwa saat ini aturan KUHAP mengharuskan izin hakim untuk penyitaan barang, tetapi tidak untuk penangkapan dan penahanan orang. Hal ini, menurutnya, menunjukkan ketimpangan nilai antara barang dan manusia.

“Kalau mau nyita barang saja izin hakim. Tapi kalau mau nangkep atau nahan orang, cukup surat tugas. Artinya nilai barang lebih tinggi daripada orang,” ujarnya.

Persada UB mengusulkan agar penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan. Selain itu, masa penahanan di tahap penyidikan juga diusulkan dipangkas dari rata-rata dua bulan menjadi maksimal satu bulan.

Fachrizal mengingatkan bahwa penahanan yang terlalu lama berpotensi menjadi bentuk pemidanaan dini, terutama ketika kasus berakhir tanpa bukti kuat.

“Sering terjadi, setelah ditahan berbulan-bulan, ternyata tidak terbukti bersalah. Namun karena sudah ditahan, hakim akhirnya menjatuhkan vonis sesuai masa tahanan. Ini kan dholim,” jelasnya.

Fachrizal menuturkan bahwa usulan ini sebelumnya sempat diajukan, namun gagal masuk dalam draf RKUHAP terakhir pada 11 Juli 2025. Meski demikian, ia menegaskan bahwa advokasi akademik akan terus dilakukan agar revisi KUHAP benar-benar melindungi hak masyarakat.

“Kami berharap aturan ke depan menjamin keadilan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan. Kalau dibiarkan, ini berbahaya bagi demokrasi,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.