TIMES MALANG, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa saat ini fokus utama partainya adalah menyusun strategi hukum yang tepat.
"Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," ujar Ronny Talapessy di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Namun, hingga kini belum ada keputusan terkait langkah hukum spesifik yang akan diambil. Termasuk di antaranya kemungkinan pengajuan praperadilan atas status tersangka yang disematkan kepada Hasto.
"Ini terkait strategi, nanti pada waktunya kami sampaikan," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum tersebut.
Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) bertanggal 23 Desember 2024.
Sprindik pertama dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 menyebut Hasto terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku. Mereka diduga memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Sementara itu, sprindik kedua dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai buronan sejak 17 Januari 2020 karena selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. Selain Harun, Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, juga turut menjadi tersangka dalam perkara tersebut. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |