TIMES MALANG, JAWA BARAT – Sesakti itukah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sampai hari ini tidak tersentuh hukum? Padahal sudah 8 tahun menjadi organisasi terlarang. Bandingkan dengan JAD, JI, KM dan NII.
Sesakti itukah HTI sampai aksi kampanye khilafah mereka dikawal polisi? Bandingkan dengan JAD, JI, KM dan NII yang sembunyi di lubang semut pun dijemput Densus 88.
Sesakti itukah HTI sampai punya belasan Guru Besar (Profesor), puluhan doktor, ratusan magister dan ribuan sarjana yang bekerja di berbagai instansi pemerintah dan swasta? Bandingkan dengan JAD, JI, KM, dan NII.
Sesakti itukah HTI sampai punya jaringan sekolah, pesantren, dan lembaga filantropi yang menghimpun ribuan peserta didik dan donatur? Bandingkan dengan JAD, JI, KM, dan NII.
Sesakti itukah HTI? Bukan berarti saya membangga-banggakan mereka, melainkan ingin menunjukkan realitas yang ironis dan miris. Bagaimana aparat dibuat tidak berkutik, mati kutu dan mati gaya ketika berhadapan dengan mereka.
Mungkin satu lagi langkah yang dapat dilakukan aparat untuk menghentikan HTI, yaitu dengan KUHP baru yang berlaku tahun depan.
Pada pasal 188 yang terdapat pada Bab 1 Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara; Bagian 1 Tindakan Pidana Terhadap Ideologi Negara; Paragraf 1 Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila.
Oknum-oknum pengurus dan aktivis HTI dapat dipersangkakan sebagai setiap orang yang mengembangkan, menyebarkan dan memperjuangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Adapun ancaman hukumannya adalah sbb:
Pertama, Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Kedua, Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Ketiga, Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Keempat, Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Kelima, Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Keenam, Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan
Pasal tersebut hanya berlaku untuk kegiatan kampanye khilafah HTI terhitung sejak 1 Januari 2026 sampai seterusnya. Jadi, kegiatan HTI dari tahun 1980-an sampai 31 Desember 2025 tidak dapat dihukum.
Karena asas hukum mengatakan: Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Disebut asas legalitas. Artinya tidak ada satu kesalahan atau tidak ada satu yang dilarang sampai ada UU yang melarangnya terlebih dahulu. KUHP baru menganut asas legalitas jadi tidak berlaku surut.
Sedangkan sebagai sebuah lembaga HTI bukan lagi objek hukum. HTI sudah dinyatakan tidak ada atau hilang sejak badan hukum perkumpulan mereka dicabut.
Impliklasinya, seseorang tidak dapat dihukum dengan dinisbatkan kepada organisasi HTI. Lain halnya, apabila pengadilan menetapkan HTI sebagai organisasi terlarang.
Atau pengadilan menetapkan HTI sebagai organisasi teroris sebagaimana JAD dan JI, maka seseorang dapat dihukum karena terlibat HTI dengan UU Anti Terorisme. Di negara Turki, Pakistan, Denmark, Rusia, Jerman, Inggris, dan Perancis, Hizbut Tahriri ditetapkan sebagai organisasi teroris. Mereka dihukum dengan UU Anti Terorisme.
Menghukum Hizbut Tahrir di Indonesia memang rumit dan ruwet. Di samping perangkat hukum masih lemah, kesadaran pemerintah dan masyarakat tentang bahaya HTI belum merata.
Dan dari HTI sendiri gigih melawan pemerintah secara pemikiran dan politik. Bandingkan dengan JAD, JI, KM dan NII.
***
*) Oleh : Ayik Heriansyah, Pengurus Lembaga Dakwah PWNU Jawa Barat.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |