https://malang.times.co.id/
Opini

Pemberian Konsesi Tambang ke Perguruan Tinggi, Mengapa Perlu Hati-hati?

Senin, 03 Februari 2025 - 08:18
Pemberian Konsesi Tambang ke Perguruan Tinggi, Mengapa Perlu Hati-hati? Ramlan Majid, S.IP, M.Tr.AP., Asisten Peneliti Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar.

TIMES MALANG, MAKASSAR – Belakangan ini publik kembali dihangatkan dengan rencana DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Pemerintah bersama DPR mewacanakan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi yang saat ini mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Rencana DPR ini memicu reaksi beragam, terutama dari lingkungan perguruan tinggi dan akademisi serta internal DPR. Sebagian kalangan memandang bahwa pelibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang dapat mendorong kontribusi akademik di sektor pertambangan dan diversifikasi sumber pembiayaaan operasional. Namun, tidak sedikit pula yang mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan yang dapat muncul jika perguruan tinggi diberi kewenangan secara langsung. 

Perbedaan pandangan ini menunjukkan kompleksitas isu yang dihadapi. Proses pembahasan undang-undang tersebut dipastikan alot, membutuhkan waktu yang panjang, bahkan mungkin ditunda. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan, termasuk akademisi, masyarakat sipil, dan komunitas, untuk menjamin bahwa keputusan yang diambil telah mempertimbangkan semua aspek. 

Jika ormas diberi izin usaha pertambangan atas dasar inklusivitas atau keadilan, maka perguruan tinggi diberikan izin atas dasar kontribusi mereka dalam pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan. 

Perguruan tinggi memang memiliki kapasitas untuk melakukan inovasi teknologi, dan mengembangkan praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan. Dengan keterlibatan langsung dalam pengelolaan tambang, perguruan tinggi diharapkan mengintegrasikan teori dan praktik, menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, serta berkontribusi terhadap industri pertambangan nasional. 

Tapi apakah pertimbangan di atas sudah tepat? Dan juga perlu dilihat apakah memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi merupakan sesuatu yang sangat mendesak? Atau kebijakan ini hanya inovasi dari pemerintah? Agenda settingnya harus jelas. 

Apabila wacana ini berakar dari ketidakpuasan terhadap model eksploitasi tambang konvensional yang selama ini didominasi oleh korporasi, maka boleh jadi perguruan tinggi  adalah solusi yang unik. Sebabnya, perguruan tinggi dianggap mampu menghadirkan pendekatan baru di sektor pertambangan. Yaitu menggabungkan riset ilmiah, inovasi teknologi, dengan tanggung jawab sosial sehingga menjadi role model dalam pengelolaan sumber daya mineral. 

Namun, apabila pertimbangannya hanya untuk memberikan sumber alternatif pembiayaan perguruan tinggi, maka seharusnya argumentasi ini didukung oleh data dan informasi yang akurat. Seberapa jauh ketidaksanggupan perguruan tinggi di Indonesia mampu menjalankan operasional akademiknya secara finansial. Jika hal ini tidak didukung oleh data atau indikator yang valid, maka argumentasi ini tidak layak dikedepankan. 

Patut diingat bahwa pemberian konsesi dalam sistem kebijakan perizinan di Indonesia memiliki batasan dan kompleksitas tertentu. Perguruan tinggi akan menghadapi tantangan struktural, risiko bisnis dan konflik kepentingan dengan banyak pihak ketika kewenangan ini diberikan ke perguruan tinggi. 
 
Kita memang memiliki beberapa perguruan tinggi yang di dalamnya membina jurusan pertambangan bereputasi. Katakanlah dalam hal ini ada ITB, UI, UGM, Universitas Trisakti, Universitas Hasanuddin, Universitas Diponegoro, dan perguruan tinggi terkenal lainnya di Pulau Jawa dan Sumatera. 

Tetapi bersamaan dengan itu, kontribusi kritis mereka terhadap berbagai kebijakan politik dan pembangunan, justru diharapkan berasal dari perguruan tinggi ini. Berangkat dari fakta tersebut, maka kekuatiran akan tergerusnya independensi perguruan tinggi juga cukup beralasan. 

Terhadap persoalan lingkungan, harus dilihat secara objektif dan komprehensif, bahwa perguruan tinggi tidak sendiri dalam mengkritisi isu-isu di sektor ini. Masih banyak institusi independen yang kredibel yang memiliki otoritas keilmuan dan kapabel untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan dan implementasinya. 

Tentunya tanpa terpengaruh oleh kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Pelibatan perguruan tinggi dalam bisnis pertambangan tidak harus dalam bentuk pemberian konsesi tetapi bisa pula dalam bentuk keterlibatan ilmiah misalnya anggota salah satu konsorsium pengawasan teknis.

Maka dari itu, pendekatan peran dan berdasarkan pertimbangan ilmiah sangat penting dalam pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Proses ini mungkin memerlukan waktu yang panjang. Pemerintah bersama DPR perlu lebih terbuka, bersabar dan hati-hati terhadap isu kebijakan ini, walaupun akhirnya harus diputuskan dengan cara voting. 

***

*) Oleh : Ramlan Majid, S.IP, M.Tr.AP., Asisten Peneliti Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.