https://malang.times.co.id/
Kopi TIMES

Spirit Perubahan dalam Undang-Undang Desa

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:01
Spirit Perubahan dalam Undang-Undang Desa H. Andiono Putra, S.H.I., M.E., Pendamping Desa dan Ketua PC LAZISNU Bondowoso.

TIMES MALANG, BONDOWOSO – Hari ini, Desa-Desa se-Nusantara sedang merayakan Hari Desa Nasional yang telah ditetapkan setiap tanggal 15 Januari oleh Presiden RI Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024. Pilihan tanggal ini bukan tanpa sebab.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (baca; UU Desa), yang di dalamnya mengatur tentang arah kebijakan Desa, ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014. Itu artinya, UU Desa sudah memasuki usia yang ke-11.

Ibarat usia anak-anak, tentu angka 11 bukanlah usia ideal untuk mengukur kedewasaan seseorang. Karena bagi anak yang masih berumur 11 tahun, itu adalah masa-masa terindah untuk terus bermain dengan sesamanya. 

Tentu saja hal ini berbeda dengan Desa, yang sudah ada dan berdiri jauh sebelum negeri ini terbentuk. Tambahan usia 11 tahun pasca ditetapkannya UU Desa, pastinya menambah khazanah Desa itu sendiri.

Kita bisa menyimak dalam konsideran UU Desa, yang secara jelas dan terang-benderang disebutkan: “bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.”

Frasa Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk adalah bukti nyata, betapa proses dan dinamika yang terjadi telah melahirkan khazanah tersendiri. Selain itu, kondisi Desa sejak dulu hingga saat ini, juga memperjelas bahwa sudah banyak perubahan terjadi di Desa.

Spirit Perubahan

Pelbagai perubahan yang terjadi di Desa, menjadi pengingat adanya spirit perubahan yang digaungkan seorang filsuf Yunani, Heracletos (540-480 SM). Nothing endures but change, tiada yang abadi kecuali perubahan itu sendiri. 

Spirit perubahan ini tentu saja bukan hanya monopoli para filsuf. Sebab, bagi kalangan pesantren, ada pula adagium yang tidak kalah dahsyatnya, yaitu, al muhafadhotu ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah, memelihara yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik.

Spirit perubahan ini juga pernah diungkapkan KH Maruf Amin, mantan Rais Aam PBNU, Ketua MUI, yang juga Wakil Presiden RI era Presiden Joko Widodo. Kiai Ma’ruf lantas memodifikasi adagium al muhafadhotu, menjadi al muhafadhatu 'alal qadim al shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah wal ishlah ila ma huwal ashlah tsummal ashlah fal ashlah.

Menurutnya, kaidah ini perlu dilengkapi, tidak boleh hanya berhenti pada upaya merawat tradisi, sehingga menghambat potensi inovasi. Karena menurut KH Ma’ruf, sesuatu yang dipandang maslahat hari ini, dua tiga tahun lagi bisa jadi sudah tidak maslahat lagi.

Kaidah al muhafadhotu, menurut KH Maruf, bukan lagi sekadar menjaga keseimbangan antara merawat tradisi dan upaya inovasi, tapi juga terus melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik secara berkelanjutan. Dan, spirit inilah yang secara jelas terkandung dalam UU Desa.

Mengapa spirit perubahan sebagaimana digaungkan Heracletos hingga Kiai Maruf Amin di atas kontekstual jika dikaitkan dengan spirit UU Desa? Itu karena dari tahun ke tahun, perubahan besar-besaran terjadi di Desa. Bukan hanya 100-200 Desa saja yang berubah. Angka itu terlalu kecil-jika bukan menafikan, perubahan-perubahan besar yang terjadi di Desa. 

Desa Mandiri, misalnya, yang semula hanya 174 Desa jumlahnya pada tahun 2015, hari ini sudah menjadi 17.203 (Kepmendes PDTT Nomor 400 Tahun 2024 Tentang  Status Kemajuan Dan Kemandirian Desa Tahun 2024). Ini jauh melampaui target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2024) yang menargetkan Desa Mandiri di Indonesia ‘hanya’ mencapai 5.000 Desa. 

Pastinya, peningkatan jumlah Desa Mandiri ini tidak hanya dilihat dari data kuantitatif semata. Perubahan-perubahan yang terjadi di Desa, tetap mengedepankan spirit pemberdayaan. Karena sejatinya, penguatan pemberdayaan kepada masyarakat menunjukkan tekad kuat dalam rangka menyiapkan sumber daya yang tak terbatas untuk kemajuan dan kemandirian Bangsa. 

Ini juga tertuang dalam UU Desa, bahwa : Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa (Pasal 1 ayat 12).

Sumaryadi (2005) juga menjelaskan, bahwa pemberdayaan masyarakat pada dasarnya adalah membantu pengembangan manusiawi yang otentik dan integral dari masyarakat yang lemah, miskin, marjinal dan kaum kecil. 

Memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat tersebut secara sosio-ekonomis agar mereka dapat lebih mandiri untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka, serta sanggup berperan dalam pengembangan masyarakat.

Penguatan Kapasitas Menjaga Kualitas

Tak ada gading yang tak retak, tentunya. Dalam setiap kebijakan, selain keberhasilan yang tercapai, pasti adapula persoalan yang mewarnai. Demikian pula dalam pelaksanaan UU Desa, dimana Dana Desa (DD) juga menjadi bagian di dalamnya.

Karenanya, dalam rangka menjaga kualitas dan terus memperbaiki proses yang sudah berjalan ini, semua elemen, mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi hingga Kabupaten, harus terus melakukan evaluasi serta penguatan-penguatan kepada Pemerintah Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Misalnya, menganggarkan dana khusus untuk peningkatan kapasitas bagi Pemdes dan BPD. Sebab, dua lembaga inilah yang menjadi tumpuan terhadap berjalan dan tidaknya layanan publik di Desa.

Kenapa harus melibatkan dua elemen ini secara utuh dan lengkap, tanpa menafikan salah satunya? Sebab, Pemerintah Desa adalah unsur pokok penyelenggara Pemerintahan Desa dan BPD merupakan unsur penting yang juga melaksanakan fungsi pemerintahan. Jadi jangan sampai Pemerintah Desa, dimana Kepala Desa dan perangkat Desa berada di dalamnya, tidak padu dengan BPD. Demikian pula sebaliknya. 

Apalagi, dalam setiap pembahasan hal-hal yang sifatnya strategis, BPD memiliki peran penting, bukan hanya sebagai ‘tukang stempel’! Bukankah pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan sejumlah unsur masyarakat Desa itu ‘diselenggarakan’ oleh Badan Permusyawaratan Desa?

Selain kedua lembaga tersebut, tentu saja peran aktif masyarakat Desa juga penting digalakkan. Karenanya, peningkatan partisipasi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan marginal, serta Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang merupakan wadah partisipasi masyarakat, harus terus didorong untuk berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa.

Jika kesemua pihak tersebut sama-sama pro aktif dan berperan maksimal, maka semua tahapan perencanaan dan pembangunan di Desa akan bermanfaat untuk jangka panjang. Inovasi ke arah yang lebih baik secara berkelanjutan akan terwujud, sebagaimana modifikasi kaidah al muhafadhotu KH Ma'ruf Amin tersebut. Karena membangun Desa berarti membangun Indonesia. 

***

*) Oleh : H. Andiono Putra, S.H.I., M.E., Pendamping Desa dan Ketua PC LAZISNU Bondowoso.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.