TIMES MALANG, MALANG – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo, UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang berkomitmen untuk bisa menjaga layanan pendidikan yang diberikan tetap optimal. Hal itu dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Tahun Anggaran 2025 UIN Malang, Rabu (26/2/2025).
Rektor UIN Malang, Prof. Dr. H.M. Zainuddin, MA, menegaskan bahwa Rapim ini merupakan ajang krusial dalam menentukan kebijakan yang berorientasi pada Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
"Di tengah kebijakan efisiensi ini, perguruan tinggi tetap harus mempertahankan pengajaran dan penelitiannya agar tetap menjadi institusi akademik yang unggul," paparnya.
Ke depan, rektor menitipkan amanah strategis agar pengembangan kampus 1, 2, 3, dan 4 terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan roadmap universitas. Ia juga menekankan pentingnya membekali lulusan dengan kompetensi yang relevan dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
"Saya ingin UIN Malang bisa menjadi kampus rujukan utama dalam pengembangan pendidikan tinggi Islam dalam peradaban global," tegasnya.
Ketua pelaksana Rapim, Dr. H. Barnoto, M.Pd.I., yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK), menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada berbagai regulasi nasional dan internal universitas.
Barnoto menegaskan bahwa dasar pelaksanaan Rapim ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3, yang menekankan fungsi pendidikan nasional dalam membentuk watak, peradaban bangsa, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 juga menjadi acuan utama dalam pelaksanaan Rapim ini. Sejumlah regulasi lainnya, seperti KMA Nomor 94 Tahun 2021, Surat Dirjen Pendis Nomor 135 Tahun 2025, serta SK Rektor Nomor 655 Tahun 2024, turut menjadi landasan dalam perumusan kebijakan strategis universitas.
Dalam kondisi anggaran operasional yang mengalami penyesuaian, UIN Maliki Malang berkomitmen untuk tetap memberikan layanan pendidikan yang optimal. Salah satu langkah strategis yang dibahas dalam Rapim ini adalah penerapan "New Ways of Working", yaitu kebijakan inovatif untuk memastikan efisiensi tanpa mengurangi mutu layanan akademik dan administratif.
Adapun target utama dari Rapim ini adalah merumuskan Indikator Kinerja Universitas (IKU) yang terdiri dari 27 butir indikator sebagai standar penilaian kinerja organisasi. Selain itu, juga disusun Indikator Kinerja Individu (IKI) sebagai standar pengukuran kinerja dosen dan tenaga kependidikan.
“Intinya, di tengah kebijakan efisiensi ini, perguruan tinggi diminta tetap memberikan layanan yang optimal meski anggaran operasionalnya mengalami penyusutan,” tegas Barnoto.
Dengan visi "Terwujudnya Pendidikan Tinggi Integratif dalam Memadukan Sains dan Islam yang Bereputasi Internasional", serta tagline "Unggul, Bereputasi Internasional", UIN Maliki Malang berupaya menjaga standar mutu akademik dan administratif, sekaligus beradaptasi dengan dinamika kebijakan nasional.
Rapim ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya efisien secara anggaran, tetapi juga berdampak positif bagi pengembangan institusi serta peningkatan kualitas layanan bagi mahasiswa dan tenaga pendidik. (*)
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Imadudin Muhammad |