TIMES MALANG, MALANG – Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya integritas ASN dengan melarang keras keterlibatan dalam praktik judi online (judol).
“Mereka yang kedapatan bermain judi online akan diberi sanksi tegas, karena ASN Kementan harus menunjukkan integritasnya dan perilaku sesuai norma sehingga masyarakat/publik merasa percaya dan terayomi,” tegas Mentan.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti, turut memperingatkan bahaya judi online yang kian merajalela di masyarakat.
“Judi online ini sudah sangat meresahkan dan merajalela di lingkungan masyarakat. Judi ini seperti candu yang sulit disembuhkan, bahkan banyak orang cerdas yang akhirnya terjerat. ASN BPPSDMP harus menghindarkan diri dari perjudian karena itu mengganggu integritas sebagai ASN,” ujarnya.
Menindaklanjuti komitmen tersebut, Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Malang menyelenggarakan sosialisasi larangan perjudian bagi seluruh dosen dan pegawai. Kegiatan yang berlangsung di Aula Sasana Ghiri Sabha ini dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi Polbangtan Malang, Andi Warnaen, pada Senin (01/09/2025).
Dalam sambutannya, Andi Warnaen menegaskan bahwa praktik perjudian, khususnya judi online, berdampak serius tidak hanya pada aspek finansial, tetapi juga pada kesehatan mental dan sosial.
“ASN di lingkup BPPSDMP Kementerian Pertanian, khususnya di Polbangtan Malang, harus menjauhi praktik perjudian dan peduli dengan bahayanya. Judi tidak hanya menguras harta, tetapi juga merusak psikologi seseorang dan kerap menjadi sumber kejahatan. Saya berharap seluruh pegawai mampu menjaga diri agar terbebas dari hal ini,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga merupakan implementasi dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementan Nomor 2056/SE/OT.070/A/07/2024 tentang larangan segala bentuk perjudian bagi ASN, serta regulasi terkait lainnya, yaitu; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN; PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS; PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Melalui kegiatan ini, Polbangtan Malang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan produktif. Upaya ini juga diharapkan mampu memperkuat nilai dasar ASN BerAKHLAK, menumbuhkan budaya integritas, serta mendorong percepatan pembangunan sektor pertanian, termasuk pencapaian target swasembada pangan. (*)
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |