https://malang.times.co.id/
Berita

Pemilu 2024 Rampung, Bersiap untuk Pilkada Serentak: Simak Jadwal dan Tahapannya

Jumat, 16 Februari 2024 - 10:03
Pemilu 2024 Rampung, Bersiap untuk Pilkada Serentak: Simak Jadwal dan Tahapannya Tahapan Pilkada serentak 2024 akan dimulai usai Pemilu 2024.

TIMES MALANG, JAKARTA – Pemungutan suara Pemilu 2024 yang terdiri dari Pemilihan Presiden, pemilihan anggota legislatif tinggkat pusat, satu dan dua serta pemilihan DPD RI sudah selesai pada 14 Februari 2024 lalu. Selanjutnya, rakyat Indonesia akan menjalani proses pesta demokrasi lainnya, yakni Pilkada Serentak untuk memilih Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Tahapan Pilkada Serentak 2024 

Sesuai PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April sampai dengan 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari sampai dengan 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai dengan 31 Mei 2024. Adapun pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei sampai dengan 23 September 2024.

Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.

Selanjutnya, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai dengan 26 Agustus 2024. Setelah itu, KPU Daerah akan membuka pendaftaran pasangan calon, yakni mulai 27 sampai 29 Agustus 2024 yang dilanjukjan penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024.

Jadwal Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

Setelah itu, KPU Daerah akan mengumumkan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Usai penetapan, pasangan calon akan melaksanakan kampanye yang dimulai pada 25 September sampai dengan 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai dengan 16 Desember 2024. 

Itulah jadwal dan tahapan pelaksanaan Pikada Serentak 2024. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.