TIMES MALANG, MALANG – Status Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Agus Harianto (AH), yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran netralitas pilkada Kabupaten Malang, dilimpahkan kepada Bupati Malang, oleh Bawaslu Kabupaten Malang.
Pelimpahan rekomendasi laporan pelanggaran netralitas ini, setelah Kades Talok terlapor ini, dianggap mendukung paslon pilbup Malang nomor urut 1, Gunawan-Umar Usman (GUS).
Status terlapor AH ini, seperti disebutkan dalam pembaritahuan status laporan atas nama yang bersangkutan, diumumkan resmi Bawaslu Kabupaten Malang tertanggal 30 Oktober 2024 kemarin.
Dalam pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, status terlapor Agus Harianto ditetapkan melanggar perundang-undangan lainnya.
Atas hasil kajian dan penetapan status laporan ini, pihak Bawaslu Kabupaten Malang lalu merekomendasikan status terlapor ke Bupati Malang, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Bina Desa dan Otonomi Daerah Kemendesa PDTT RI.
Dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah membenarkan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu terhadap terlapor Kades Talok tersebut.
Menurutnya, terlapor melakukan pelanggaran undang-undang lain. Dalam hal ini yang dilanggar yakni Undang-Undang Desa.
"Bukan pidana pemilu, melainkan UU Desa. Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah tindakan tidak netral, mengajak untuk membuat komitmen (mendukung) salah satu paslon," ungkap Komisioner Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi ini, Jumat (1/11/2024).
Meski menyerahkan rekomendasi penanganan pelanggaran ini ke pihak lain sesuai kewenangannya, Allam memastikan, bahwa Bawaslu Kabupaten Malang akan terus memonitor tindak lanjut rekomendasi yang sudah dikeluarkan.
Kepala Desa Talok, Turen, terlapor dugaan pelanggaran netralitas, Agus Harianto (kanan berkaca mata), saat duduk bersama Cabup Malang nomor urut 2, Gunawan. (Foto: dok. TIMES Indonesia)
Laporan dugaan ketidaknetralan Kades Talok ini sebelumnya diterima Bawaslu Kabupaten Malang, pada Rabu (23/10/2024) lalu. Jika dihitung dengan tanggal pemberitahuan status pelanggaran dan rekomendasi yang dikeluarkan, maka persis laporan ini ditangani Bawaslu Kabupaten Malang dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Menurut Allam, rekomendasi atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, adalah laporan yang ke-4 yang diproses dan juga dikeluarkan rekomendasinya dengan tembusan Bupati Malang.
"Sampai hari ini ada 11 laporan yang kami terima. Namun, hanya empat yang kita selesaikan kajian yang melibatkan ASN. Tiga laporan kita rekomendasi, karena melanggar Undang-Undang lain. 1 pelanggaran temuan kami sendiri," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bawaslu Kabupaten Malang Limpahkan Rekomendasi Laporan Pelanggaran Kades Talok
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |