https://malang.times.co.id/
Berita

Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye, SaLaf: Berpolitik Perlu Kedewasaan

Rabu, 02 Oktober 2024 - 19:11
Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye, SaLaf: Berpolitik Perlu Kedewasaan Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1, Sanusi-Lathifah (SaLaf), Darmadi. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Masa kampanye Pilkada Kabupaten Malang cukup rentan dugaan pelanggaran yang dimungkinkan berujung saling lapor tim pemenangan pasangan calon (Paslon). 

Laporan dugaan pelanggaran kegiatan kampanye, lebih dulu dilakukan tim hukum paslon pilkada Kabupaten Malang nomor urut 2, Gunawan-Umar Usman (GUS), kepada Bawaslu Kabupaten Malang, Senin (30/9/2024) lalu. 

Dalam laporannya ke Bawaslu, Tim Hukum Paslon nomor 2, yang diwakili Suwito Wijoyo, menyebutkan beberapa pasal yang diduga dilanggar tim paslon nomor urut 1, Sanusi-Lathifah (SaLaf), saat kegiatan kampanye jalan sehat di Gongdanglegi, Kabupaten Malang, pada 28 September 2024 lalu. 

Agus-Subyantoro..jpgTim Divisi Hukum paslon SaLaf, Agus Subyantoro. (FOTO Amin/TIMES Indonesia)

Diantaranya, Pasal 29 huruf (g) dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana, Pasal 29 (g) ini menyebut, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan Pasal 29 huruf (j) kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. 

Di dalam laporannya, tim Hukum Paslon 2 juga menyebautkan beberapa pasal lain yang diduga dilanggar paslon nomor urut 1 dalam kampanye yang diikuti ribuan orang tersebut yakni, dugaan pelanggaran Pasal 280 ayat (2) dan Pasal 493  Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Selain itu, dugaan pelanggaran Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi laporan tim paslon GUS ini, Ketua Tim Pemenangan Paslon SaLaf, Darmadi menyatakan, memungkinkan bagi pihak SaLaf untuk melakukan hal serupa alias melaporkan balik dugaan pelanggaran oleh tim paslon GUS. 

Menurutnya, kegiatan kampanye rawan terjadi hal-hal yang bisa mengarah pada dugaan pelanggaran pemilu, dan sangat mungkin terjadi pada tubuh paslon manapun.

Meski mengakui ada kemungkinan tim SaLaf melaporkan hal yang sama, Darmadi menyebut, pihaknya tetap akan cermat memilah, tidak asal melaporkan balik apapun yang diduga melanggar. 

"Tetap bisa kita temukan, dilakukan (ada dugaan pelanggaran) paslon nomor urut 2. Tetapi, bagi kami tidak serta merta melaporkan semua, karena memang harus ada kedewasaan berpolitik dalam kontestasi pilkada," kata Darmadi.

Secara terpisah, tim pemenangan Divisi Hukum paslon SaLaf, Agus Subyantoro SH. mengungkapkan, timnya siap sewaktu-waktu, untuk juga melaporkan dugaan pelanggaran pemilu oleh tim paslon nomor 2.

Akan tetapi, pihaknya harus memastikan terlebih dahulu keberadaan saksi pelapor yang akan memperkuat laporannya ke Bawaslu Kabupaten Malang. 

"Kami siap sewaktu-waktu (melaporkan), kalau saksi sudah siap.Harusnya kita juga bisa melaporkan mereka (paslon GUS)," kata Agus, Rabu (2/10/2024). 

Jika dirasa lengkap syarat materiil dan formilnya, menurutnya tim hukum paslon SaLaf akan mengawal pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Malang. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.