https://malang.times.co.id/
Berita

Tukang Angkut Sampah Kabupaten Malang Keluhkan Biaya Buang Sampah yang Memberatkan

Minggu, 19 Mei 2024 - 11:46
Tukang Angkut Sampah Kabupaten Malang Keluhkan Biaya Buang Sampah yang Memberatkan Lokasi pembuangan sampah akhir di Kabupaten Malang. (Foto: dok TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Para tukang angkut sampah di Kabupaten Malang mengeluhkan biaya pembuangan sampah yang dirasa memberatkan, sehingga banyak dari mereka kehilangan pekerjaan dan terjerat utang.

Sambudi, salah satu tenaga pengangkut sampah, mengatakan, sejak diberlakukannya peraturan daerah tersebut empat bulan lalu, ia dan rekan-rekannya merasa sangat terbebani dan harus berutang karena tagihan yang melebihi kemampuan mereka.

Menurut Sambudi, sebelum aturan baru ini diberlakukan, ia masih bisa menyisihkan Rp 750.000 dari gajinya yang sebesar Rp 1.000.000, setelah membayar biaya pembuangan sampah sebesar Rp 250.000 per bulan. Namun, sejak diberlakukan tarif pembuangan sebesar Rp 16.600 per kubik, seringkali ia harus berutang karena tidak mampu membayarnya.

Tagihan pembuangan sampah yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp 1.900.000, sementara gajinya hanya Rp 1.000.000, sehingga ia berutang sekitar Rp 900.000.

"Saya dan rekan-rekan tidak mendapat apa-apa, bahkan ada yang terlilit hutang hingga Rp 9.000.000. Kami berharap pemerintah kabupaten memberikan keringanan agar kami bisa memenuhi kebutuhan keluarga," tegasnya, Minggu (19/5/2024).

Ahmad Dzulfikar Nurrahman, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa tarif pembuangan sampah sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, warga dapat mengajukan keringanan dengan alasan yang kuat sesuai Perda yang berlaku.

pembuangan-sampah-2.jpg

"Jika membuang sampah di TPA, tarif per kubik berlaku dengan menggunakan jembatan timbang di sana," ungkapnya.

Tarif ini berlaku sejak Perda Nomor 7 Tahun 2023, menggantikan peraturan sebelumnya dari tahun 2022. Meskipun penurunan tarif tidak mungkin dilakukan karena sudah diatur dalam perda baru, warga masih bisa mengajukan keringanan dengan mengirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup atau UPT Kepanjen yang akan menindaklanjuti.

"Jika tarif terlalu murah, pekerja di TPA akan kesulitan, mereka juga memerlukan biaya operasional," tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup menduga bahwa operasional desa mungkin tidak mencukupi karena tarif yang diberlakukan terlalu rendah, sehingga dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 16.600 per kubik.

Dinas Lingkungan Hidup juga meminta para pekerja pengangkut sampah untuk memilah sampah dan memastikan hanya sampah residu yang masuk ke TPA. Sampah organik dan anorganik yang masih bernilai diharapkan sudah dipisahkan sebelum masuk ke TPA.

"Perlu diklarifikasi berapa banyak rumah yang dikelola per hari dan berapa iuran bulanan yang dibayarkan," pungkasnya.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup juga akan bekerja sama dengan petugas sampah agar pendapatan mereka meningkat dari sistem yang ada saat ini.

Dinas Lingkungan Hidup sedang menyusun strategi yang dibantu oleh Alliance to End Plastic Waste untuk membentuk ekosistem pengolahan sampah yang lebih baik dan tidak memberatkan semua pihak terkait, melalui kolaborasi yang menguntungkan semua pihak. (*)

Pewarta : Slamet Mulyono
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.