TIMES MALANG, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang resmi membuka sentra parkir Kayutangan di dua titik, yakni di Jalan Majapahit dan Jalan Basuki Rahmat. Pembukaan sentra parkir Kayutangan Malang ini mulai diberlakukan sejak Senin (23/12/2024).
Setelah membuka sentra parkir Kayutangan, jalur pesepeda yang berada di sisi kanan Kayutangan Kota Malang, langsung bersih dari parkir tepi jalan yang selama ini memang menutupi jalur pesepeda.
Dari pantauan TIMES Indonesia, setidaknya ada 5 pos yang sudah dipasang dan dijaga personel gabungan, yakni Dishub, Polresta Malang Kota hingga Satpol PP Kota Malang. Pos tersebut, dipasang di sepanjang jalan Kayutangan Kota Malang.
Bahkan, rambu-rambu lalu lintas larangan parkir juga sudah terpasang di sisi kanan Kayutangan Kota Malang.
“Parkir Kayutangan selama ini kan memang menggunakan badan jalan, sesuai ketentuan ini gak boleh. Sekarang, sisi kanan sudah kita bersihkan dan jalur sepeda sudah kembali ke fungsinya,” ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Senin (23/12/2024).
Diketahui, Dishub Kota Malang sudah melakukan sosialisasi untuk parkir satu sisi di Kayutangan. Dimana, sisi kiri hanya khusus parkir roda empat dan sepeda motor hanya diperbolehkan parkir di lekukan atau kantong parkir yang tersedia.
Kemudian, uji coba pembukaan sentra parkir ini diberlakukan gratis mulai 23 hingga 28 Desember 2024. Selanjutnya, akan dipungut biaya sesuai ketentuan, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor.
“Jadi untuk roda dua sementara ini manfaatkan parkir di sentra yang kami sediakan,” imbuhnya.
Saat ini, untuk parkir vertikal di Jalan Majapahit bisa menampung sekitar 14 mobil dan 400 sepeda motor. Kemudian, untuk lahan parkir di Jalan Basuki Rahmat mampu menampung sekitar 500 sepeda motor.
“Di tahun 2025 masih kita bangun bertahap untuk pemaksimalan (sentra parkir). Insyallah bisa bersih dari parkir tepi jalan di Kayutangan,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |