https://malang.times.co.id/
Berita

Kostrad Gelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Penertipan Rumah Dinas di Tanah Kusir

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:40
Kostrad Gelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Penertipan Rumah Dinas di Tanah Kusir Sosialisasi dan Rapat Koordinasi terkait penertiban rumah dinas di Komplek Kostrad Tanah Kusir, Jakarta Selatan di Markas Kostrad, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025). (Foto: Kakum Kostrad)

TIMES MALANG, JAKARTA – Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) mengadakan sosialisasi sekaligus rapat koordinasi terkait penertiban rumah dinas di Komplek Kostrad Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Kegiatan berlangsung di Aula Mandala, Markas Kostrad, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Acara ini dipimpin langsung oleh Asisten Logistik Kepala Staf Kostrad, Brigjen TNI Esy Suharto, selaku Ketua Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad. Sejumlah instansi turut hadir, di antaranya Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad, Mabes TNI, Mabesad, Kodam Jaya, aparat penegak hukum (kejaksaan, kepolisian Polres Jaksel), Komnas HAM, Pemkot Jakarta Selatan, serta unsur pemerintahan wilayah seperti RT, RW, lurah, camat, organisasi masyarakat, dan perwakilan warga.

Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat koordinasi lintas lembaga, memberikan pemahaman mengenai dasar hukum penertiban, serta memastikan proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung prinsip kemanusiaan.

Sosialisasi-5.jpg

Kostrad menegaskan kembali bahwa penertiban rumah dinas di Tanah Kusir merupakan langkah hukum yang sah dan bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 489 K/Pdt/2013 menegaskan rumah dinas hanya diperuntukkan bagi prajurit aktif Kostrad. Sementara itu, gugatan para penghuni yang bukan lagi prajurit aktif telah ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kepala Hukum Kostrad, Kolonel Chk Fika Budhiana, menekankan bahwa masyarakat perlu melihat putusan tersebut secara menyeluruh. Ia menjelaskan, Surat Izin Penghunian (SIP) memiliki masa berlaku terbatas, renovasi tanpa izin bukanlah dasar kepemilikan, dan upaya pengalihan status rumah negara telah ditolak pengadilan.

“Gugatan ditolak bukan tanpa alasan. Tidak ada dasar hukum bagi penghuni nonaktif untuk tetap menempati rumah dinas Kostrad,” ujarnya.

Kostrad juga menanggapi sorotan Komnas HAM dengan berharap lembaga itu bersikap lebih seimbang dalam menilai kasus ini. Menurut Kostrad, penilaian seharusnya tidak hanya berpihak pada penggugat, tetapi juga mempertimbangkan hak prajurit TNI aktif untuk mendapatkan rumah dinas yang layak, sebagaimana sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Sosialisasi-6.jpg

Lebih dari satu dekade, Kostrad telah memberikan tenggang waktu kepada penghuni sebagai bentuk toleransi dan empati. Proses penertiban pun ditempuh secara bertahap, mulai dari pemberian surat peringatan, sosialisasi, hingga kesempatan untuk mengosongkan rumah secara sukarela.

Kostrad menegaskan bahwa pengosongan rumah dinas bukanlah bentuk intimidasi, melainkan upaya melindungi aset negara sekaligus menjamin hak prajurit aktif yang berhak menempati rumah tersebut sesuai ketentuan. (*)

Pewarta : Tria Adha
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.