https://malang.times.co.id/
Berita

Dibawah Tuntutan, Kakek Cabuli 7 Bocah di Malang Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:02
Dibawah Tuntutan, Kakek Cabuli 7 Bocah di Malang Divonis 8 Tahun Penjara Kuasa hukum dan keluarga korban saat ditemui awak media usai mengikuti sidang putusan pencabulan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Sidang kasus pencabulan terhadap tujuh bocah laki-laki dengan terdakwa PBS (63) memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/8/2025). Majelis hakim yang diketuai Rudy Wibowo menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp100 juta, serta restitusi sebesar Rp104 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang yang meminta hukuman 12 tahun penjara. 

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri hingga menjatuhkan vonis delapan tahun,” ujar JPU Dewangga Kurniawan, Rabu (27/8/2025).

Menurut Dewangga, PBS telah membayar sebagian restitusi senilai Rp50 juta. Beberapa hal yang meringankan vonis antara lain usia terdakwa yang sudah lanjut, riwayat sakit lambung, serta adanya permintaan maaf dari orang tua salah satu korban. 

“Awalnya terdakwa sempat tidak mengakui perbuatannya, namun akhirnya mengaku setelah fakta-fakta persidangan terungkap,” ungkapnya.

Meski begitu, JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan berkonsultasi dengan pimpinan. Sementara PBS menerima putusan majelis hakim.

Sementara, Kuasa hukum korban AR, Ahmad Mukmin, mengaku menghormati putusan pengadilan, tetapi menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan. 

“Keluarga korban kecewa karena vonis jauh di bawah tuntutan. Selain itu, restitusi baru dibayar setengahnya,” ucapnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat PBS ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota pada 3 Januari 2025 setelah mencabuli dua bocah, AR (11) dan AA (17). Dari hasil penyelidikan, jumlah korban bertambah hingga tujuh orang. Atas perbuatannya, PBS dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.