https://malang.times.co.id/
Berita

Sisa Potensi Rp21 Miliar, Bapenda Kabupaten Malang Optimistis Capai Target Pajak Daerah

Senin, 02 Desember 2024 - 20:36
Sisa Potensi Rp21 Miliar, Bapenda Kabupaten Malang Optimistis Capai Target Pajak Daerah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara. (Foto Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara mengungkapkan, pencapaian target Pendapatan Daerah dari sektor Pajak Daerah lebih dari 95 persen memasuki Desember 2024 ini. 

Sesuai data realisasi per 26 November 2024 lalu dalam aplikasi SiPanji Bapenda Kabupaten Malang, pihaknya merilis laporan realisasi Pajak Daerah tahun 2024 sebesar Rp463.129.458.501, sampai dengan November 2024 lalu. 

"Kalau merujuk target pendapatan pajak Daerah tahun ini, yakni Rp484,6 miliar, maka sudah tercapai sampai akhir November 2024 lalu, 95,56 persen. Jadi, hanya menyisakan pendapatan sekitar Rp 20 sampai 21 miliar, dari target yang ditetapkan sebelumnya untuk tahun ini," jelas Made Arya, kepada TIMES Indonesia, Senin (3/12/2024). 

Made merinci, ada setidaknya 10 (sepuluh) jenis pajak daerah yang terintegrasi pelaporannya dengan sistem aplikasi SiPanji. Menjelang akhir tahun ini, didapati capaian pendapatan pajak sesuai pelaporan Wajib Pajak lebih dari 100 persen. 

Target pajak daerah tahun 2024 ini yang paling besar, diantaranya Pajak Bumi Bangunan (PBB), ditargetkan Rp105,2 miliar, dan sudah terealisasi melebih target, yakni Rp116,4 miliar. 

Pajak lainnya, adalah DPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang ditargetkan sebesar Rp235,2 miliar, dan saat ini sudah tercapai sejumlah Rp184,1 miliar atau 78, 26 persen. 

Diungkapkan Made, capaian angka pendapatan daerah untuk pajak dan retribusi daerah yang tercatat tersebut berdasarkan pelaporan setoran yang sudah dilakukan wajib pajak (WP). Ini dilakukan oleh WP selama ini, melalui mekanisme self assessment, dengan melaporkan secara mandiri melalui aplikasi SiPanji. 

Disinggung soal adanya anggapan capaian target yang tidak sepenuhnya mulus oleh sejumlah pihak, Made Arya menjelaskan, hal itu bergantung kepatuhan dan ketertiban Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan. 

"Pelaporan pajak daerah itu self assessment atau dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Jadi, bukan karena Bapenda. Kami sifatnya hanya menerima laporan," tandasnya. 

Meski demikian, lanjut Made, kewajiban pelaporan atas pajak atau retribusi oleh wajib pajak ini tetap diatur berbagai ketentuan regulasi. Termasuk, Perda Kabupaten Malang dan Peraturan Bupati Malang. 

Dimana, menurutnya ada mekanisme pemberitahuan atau peringatan kepada Wajib Pajak, yang tercatat tidak pernah atau kurang memenuhi kewajibannya melaporkan pendapatan dan membayarkan pajaknya. 

"Kita bisa memantau (kepatuhan) laporan Wajib Pajak. Jika ada kendala, memang ada klarifikasi disebabkan apa. Tetapi, kalau memang sepenuhnya tidak patuh, ada teguran. Selain itu, ada kewenangan pihak inspektorat untuk tindak lanjutnya seperti apa. Jadi, tidak bisa serta merta menyalahkan atau langsung memberi penalti," jelas Made. 

Di sisi lain, pihaknya menyatakan Bapenda Kabupaten Malang terus mengupayakan kemudahan pelayanan pembayaran pajak. Salah satunya, dengan mendekatkan pelayanan dan kemudahan pembayaran kepada masyarakat. 

"Harapan kami Bapenda bisa hadir dimana mana, dengan mobil pelayanan yang bisa melayani pembayaran pajak dengan mudah. Dan, tidak ada pungutan apapun, karena pembayarannya oleh petugas bank Jatim," pungkasnya. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.