TIMES MALANG, PANGANDARAN – Ribuan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pangandaran memutuskan bercerai di tahun 2024 kemarin.
Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran pada tahun 2024 lalu ada 1.350 pasutri yang bercerai.
Kemudian pada tahun tersebut, Kemenag juga mencatat ada 3.142 pasangan yang melangsungkan pernikahan.
Sementara itu, penyebab perceraian di Kabupten Pangandaran cukup beragam mulai dari faktor ekonomi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lain.
Faktor ekonomi menjadi yang paling besar penyebab perceraian di Pangandaran, yakni sebanyak 1.028 kasus. Lalu diikuti oleh faktor perselilisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 198 kasus.
Kemudian faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 43 kasus, dilanjutkan kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 10 kasus.
Lalu diikuti faktor judi sebanyak 5 kasus, poligami 4 kasus, gara-gara mabuk 2 kasus, dihukum penjara 1 kasus dan kawin paksa 1 kasus.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran Ujang Sutaryat mengatakan tingginya angka perceraian di Pangandaran merupakan pekerjaan rumah bagi semuanya.
"Semua harus berikhtiar untuk mengatasi permasalahan ini kedepan," katanya.
Ia mengatakan, untuk bimbingan perkawinan (Binwin) bagi pasangan usia muda, masih terus dilaksanakan. Hal itu demi mencegah terjadinya perceraian di kemudian hari.
"Sekarang bimbingan itu terus dilaksanakan dan bahkan diwajibkan, dahulu memang ada yang tidak ikut Binwin ini," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ini Alasan Ribuan Pasutri di Pangandaran Bercerai Sepanjang 2024
Pewarta | : Acep Rifki Padilah |
Editor | : Ronny Wicaksono |