https://malang.times.co.id/
Berita

Hati-Hati, Modus Penipuan Online, Pelaku Bikin Situs Cerminkan Pasar Saham Realtime

Jumat, 02 Mei 2025 - 21:51
Hati-Hati, Modus Penipuan Online, Pelaku Bikin Situs Cerminkan Pasar Saham Realtime Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan dalam jaringan (online scamming) dengan pelaku sebanyak dua orang di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025). (Foto: Antara/Risky Syukur)

TIMES MALANG, JAKARTA – Modus dari penipuan online atau dalam jaringan (online scammer) yang dilakukan  YCF dan SC dengan cara membuat situs (website) fiktif yang mencerminkan keadaan nyata (realtime) dari pasar saham untuk mengelabui korban agar berinvestasi di situs tersebut.

Direktur siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu menyebut para korban penipuan online dari situs tersebut seolah-olah bisa melihat naik turunnya harga saham bahkan nilai bitcoin (untuk transaksi kripto).

"Misalnya bitcoin itu nilai rupiah atau nilai dolarnya berapa. Itu  sama yang ditampilkan aplikasi-aplikasi lain. Nah inilah yang membuat para korban merasa yakin," kata Roberto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat.

Selain itu, ketika memasuki situs saham fiktif, para korban penipuan online juga diarahkan melalui video conference oleh seorang yang seolah-olah nyata, namun ternyata Artificial Intelligence (AI).

"Ada seseorang yang sudah direkam secara video, atau pun kita duga merupakan teknologi Artificial intelligence (AI), sebenarnya bukan wajah yang real, tapi seolah-olah bisa berbicara langsung. Ini yang melakukan, semacam pengarahan kepada korban, sehingga korban juga merasa sangat yakin," kata Roberto.

Orang fiktif itu menunjukkan lalu lintas transaksi keuangan secara benar layaknya transaksi perdagangan kripto atau perdagangan saham sesuai dengan aslinya.

Lebih jauh, kata Roberto, para korban  diiming-imingi keuntungan sebesar 150 persen dari jumlah saham diinvestasikan.

"Para korban makin percaya karena ketika mereka masukan saham kecil, misalnya Rp25 juta, pas dilakukan withdrawal (penarikan), keuntungannya besar (150 persen)," kata Roberto.

Adapun beberapa perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI yang digunakan para tersangka untuk kegiatan penipuan diantaranya adalah PT. Multi Serba Jadi, PT. Multi Jaya Internasional, PT. Putra Royal Delima, PT. Jabal Magnet Grup dan sejumlah perusahaan lainnya.

Intrik penipuan online pun mulai terendus ketika salah satu korban menginvestasikan uang dalam jumlah besar yang mencapai Rp500 juta dan situs fiktif itu sudah menunjukkan keuntungan sebesar 150 persen.

Namun ketika korban hendak menarik dananya, situs itu menuntut agar korban penipuan online mesti membayar sejenis pajak yang dikarang-karang tersangka.

Sejak saat itulah korban menyimpulkan bahwa dirinya telah tertipu dan segera melaporkan ke Kepolisian.

Dari laporan para korban yang masuk, termasuk di Polda Metro Jaya, kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas kriminal online scamming tersebut mencapai Rp18,3 miliar lebih (Rp18.332.100.000), dengan korban sebanyak delapan orang.

"Saat ini yang teridentifikasi di Polda Metro Jaya ada tiga laporan polisi, kemudian ada penambahan juga dari jajaran Polres sebanyak tiga. Kemudian ada dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY masing-masing satu," kata Roberto. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.