TIMES MALANG, MALANG – Ketua Umum PC PMII Kota Malang, Diky Wahyu Firmansyah, mendesak DPR RI Komisi III mengkaji ulang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai tak memenuhi unsur Keadilan dan Kebenaran.
Melalui Diskusi RUU KUHAP bertajuk "PMII Kota Malang Berikan Rekomendasi" bertempat di Bento Caffee Kota Malang, Jumat (07/02/2025). Diky akrab disapa itu, menyampaikan ke khawatirannya terhadap RKUHP yang akan disahkan.
"Kami khawatir bahwa jika RKUHAP ini disahkan tanpa perbaikan, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperburuk kondisi hukum di Indonesia," katanya.
Diky menjelaskan bahwa salah satu poin kontroversial dalam RKUHAP salah satunya adalah pemberian kewenangan ganda kepada Kejaksaan dan perubahan kewenangan penyelidikan.
"Perubahan kewenangan ini perlu dipertimbangkan lagi, agar tidak menimbulkan konflik atau melemahkan utamanya terhadap penegak hukum," ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan agar rancangan RKUHAP tersebut harus sejalan dengan prinsip Kemanusiaan dan Keindonesiaan.
"Kami menilai bahwa RKUHAP ini harus memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan keindonesiaan, agar dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dan adil," tegasnya.
Lebih lanjut, Diky menekankan bahwa RKUHAP ini harus melibatkan peran mahasiswa sebagai agen perubahan sosial.
"Kami menilai bahwa RKUHAP ini harus memberikan ruang bagi mahasiswa untuk berpartisipasi dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan," tambahnya.
Melalui Diskusi RKUHP sebagai respon peran mahasiswa yang tergabung di dalam Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Diky akan pastikan PMII Cabang Kota Malang akan terlibat mengawal penguatan Hukum dan menjaga keadilan serta kebenaran.
Dalam kesempatan yang sama Dr. Setiawan Noerdajasakti, SH., MH, Wakil Rektor III Universitas Brawijaya, menguatkan pemahaman mahasiswa tentang prosedur penegakan hukum pidana dan wewenang instansi penegak hukum.
Dr. Setiawan berharap melalui diskusi RKUHP tersebut, gerakan kader PMII mampu memberikan rekomendasi atas RUU KUHAP.
"Diskusi semacam ini sangat positif. Harus terus di galakkan. PC PMII Kota Malang khususnya harus mampu menjadi alternatif solusi persoalan hukum yang tak berpihak pada asas keadilan dan kebenaran," tutupnya.
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |