https://malang.times.co.id/
Berita

Perjuangkan Lahan 97 Ha Petani Senggreng, DPRD Kabupaten Malang Temui Dirjen Kemenhut

Jumat, 07 Februari 2025 - 19:01
Perjuangkan Lahan 97 Ha Petani Senggreng, DPRD Kabupaten Malang Temui Dirjen Kemenhut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, bersama Ketua Komisi IV, Ziaul Haq, saat pertemuan dengan pihak Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kemenhut, Jum'at (7/2/2025). (Foto DPRD)

TIMES MALANG, MALANG – Anggota DPRD Kabupaten Malang serius mengawal polemik pengelolaan tanah Mbaon seluas 97 hektare di Desa Senggreng, Sumberpucung, Kabupaten Malang, 

Untuk mencari solusi tanah yang diperjuangkan warga Senggreng tersebut, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Malang bertandang ke Kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, Jumat (7/2/2025). 

Dalam kesempatan tersebut, Komisi I dan Komisi IV DPRD Malang memperjuangkan aspirasi hak petani penggarap lahan di Senggreng, ketika pertemuan dengan pihak Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kemenhut. 

"Kami melakukan pertemuan dengan pihak Dirjen di Kemenhut itu, untuk menyampaikan aspirasi dari petani Senggreng, yangmana mereka telah bertahun-tahun mengelola lahan seluas 97 hektar," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, yang turut memimpin pertemuan tersebut, Jum'at (7/2/2025). 

Dalam kesempatan tersebut, Amarta Faza menyampaikan, para petani penggarap berharap dapat mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sesuai ketentuan yang berlaku. 

Menurutnya, petani tersebut telah lama menggarap lahan tersebut dan kini ingin mendapatkan kepastian hukum atas pengelolaan lahan yang mereka lakukan.

“Petani penggarap di Senggreng telah bertahun-tahun menggarap di lahan seluas 97 hektar tersebut. Mereka berharap dapat mengajukan HPL sesuai dengan aturan yang ada, agar ada kepastian hukum untuk mengelola lahan secara sah,” tandas Faza.

Namun, dalam pertemuan tersebut, juga terungkap kekhawatiran dari masyarakat petani penggarap. Mereka merasa resah setelah adanya pengukuran lahan yang dilakukan tanpa melibatkan pihak petani. Hal ini membuat mereka khawatir akan adanya masalah hukum atau administras,i terkait status lahan yang mereka kelola.

“Petani merasa tidak dilibatkan dalam proses pengukuran lahan yang dilakukan, dan ini menyebabkan keresahan bagi mereka. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sudah sesuai dengan aturan dan memperhatikan hak petani,” tambah pria yyang juga Ketua Fraksi NasDem Kabupaten Malang ini.

Dikatakan Faza, pertemuan ini bertujuan untuk menemukan solusi bagi masalah yang dihadapi petani Senggreng, serta memastikan bahwa proses pengelolaan lahan dilakukan dengan transparansi dan sesuai peraturan yang ada.

Dukungan anggota dewan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Malang juga turut memperkuat perjuangan para petani, dalam memperoleh hak atas tanah yang mereka kelola di Senggreng.

Faza menambahkan, pertemuan lanjutan akan segera digelar di Malang, yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk petani penggarap, pemerintah daerah, BPN/ATR dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. 

"Rembug ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi petani Senggreng. Maka, semua pihak diharapkan dapat duduk bersama untuk mencapai kesepakatan yang berkeadilan dan transparan," jelasnya.

Tuntut Pengelolaan, Petani Protes Pengukuran Akhir 2023

Polemik lahan Mbaon di Desa Senggreng, Sumberpucung ini sempat mencuat sampai di kalangan dewan, pada akhir 2023 lalu. Tepatnya, ketika puluhan warga masyarakat Desa Senggreng Sumberpucung menyampaikan keresahan dan aspirasinya ke gedung DPRD Kabupaten Malang, pada Rabu, 6 Desember 2023.

Perwakilan masyarakat Desa Senggreng ini diterima audiensi yang dipimpin sejumlah anggota lintas Komis DPRD Kabupaten Malang saat itu. Turut dihadirkan pula dalam audiensi ini, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Abdul Qodir, dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR).

Saat itu, petani Senggreng ini menyatakan resah, karena lahan di kawasan Mbaon Senggreng yang sudah lama dikelola warga, tengah diminta pihak lain. Seperti diberitakan, keresehan petani ini lantaran aktifitas yang dilakukan pihak TNI AURI Lanud Abdulrahman Saleh Malang. 

Masyarakat petani Senggreng juga resah, atas adanya informasi melalui surat dari Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Malang, yang menyebut akan ada pengukuran dan pemasangan tapal batas kawasan hutan oleh BPKH wilayah XI Yogyakarta. 

Disebutkan juga dalam surat tersebut, akan juga ditindaklanjuti pada tanggal 11 November 2023, untuk dilakukannya pengukuran tanpa melibatkan pemerintah Desa Senggreng dan masyarakat petani pengelola lahan. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.