TIMES MALANG, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 unit mobil mewah dalam penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS). Penyitaan ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan, sejumlah kendaraan yang disita meliputi Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. Selain mobil, penyidik juga menemukan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
"Semua barang yang disita diduga terkait dengan perkara ini dan akan ditelaah lebih lanjut," ujar Tessa dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/2).
Pengembangan Kasus dan Dugaan TPPU
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari. Saat ini, KPK juga tengah menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan bupati dua periode tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 91 unit kendaraan serta berbagai aset bernilai tinggi, termasuk lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Sebagian besar barang sitaan kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa tempat di Samarinda, Kalimantan Timur, guna perawatan.
Penyidik terus menelusuri asal-usul barang sitaan tersebut. Melalui proses pengadilan, aset yang terbukti berasal dari hasil korupsi akan dirampas untuk negara sebagai bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
Rita Widyasari Sudah Divonis 10 Tahun
KPK sebelumnya telah merampungkan perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. Sejak 2017, mantan bupati tersebut menjalani vonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dengan penyidikan TPPU yang tengah berjalan, KPK berupaya mengembangkan kasus ini untuk mengembalikan hasil korupsi ke kas negara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Sita 11 Mobil Mewah di Rumah Japto Soerjosoemarno
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |