TIMES MALANG, JAKARTA – Komitmen dalam memperkuat wakaf ditunjukkan oleh PT. BPRS Al Madinah yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) ke-52.
Diketahui, PT. BPRS Al Madinah merupakan bank milik Pemda dengan mayoritas kepemilikan saham berada di bawah pemerintah daerah, sehingga memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan ekonomi berbasis syariah.
Bank ini resmi berdiri sejak tahun 2010 sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang perbankan syariah.
Direktur Pemberdayaan zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Waryono Abdul Ghofur menekankan, pentingnya peran BPRS Al Madinah sebagai LKSPWU dalam mewujudkan ekosistem wakaf uang yang lebih produktif dan berkelanjutan.
“Sebagai satu-satunya BPRS di Kota Tasikmalaya yang telah mendapatkan status LKSPWU, BPRS Al Madinah memiliki tanggung jawab besar dalam mendorong optimalisasi wakaf uang. Potensi besar yang dimiliki daerah ini harus terus digali dan dikembangkan dengan menggandeng perguruan tinggiserta berbagai pemangku kepentingan lainnya,” ujar Waryono, Jumat (7/2/2025).
Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah, perbankan syariah dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjadikan wakaf sebagai instrumen pembangunanekonomi berbasis syariah.
“Sinergi dalam wakaf menjadi salah satu kunci utama membangun peradaban finansial yang berbasis syariah. Kami mendorong kampanye masif, seperti pemasangan QRIS wakaf di berbagai tempat strategis, termasuk di bus Primajasa, sebagai bentuk inovasi dalam penghimpunan wakaf uang,” ungkapnya.
Sementara, Direktur Utama PT. BPRS Al Madinah, M. Kaharudin Yasin, SP menyampaikan, wakaf uang memiliki dampak besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Moto kami adalah ‘Wakafkan Sebelum Kita Diwafatkan.’ Kami juga telah menyiapkan berbagai inovasi, seperti produk Simpanan Masa Depan Umat (SIMADU) serta layanan pencetakan sertifikat wakaf uang secara digital untuk meningkatkan kemudahan dan transparansi dalam berwakaf,” jelasnya.
Disisi lain, sebagai bagian dari langkah digitalisasi, BPRS Al Madinah telah menyediakan berbagai kemudahan dalam transaksi wakaf melalui transfer, QRIS serta aplikasi berbasis digital. Selain itu, pegawai BPRS Al Madinah telah memulai gerakan wakaf uang secara internal, yang nantinya akan diperluas kepada masyarakat luas.
“Ini merupakan komitmen bersama Kemenag RI untuk memperkuat komitmen wakaf uang di seluruh daerah,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |