https://malang.times.co.id/
Berita

Dishub Kota Malang Tertibkan Jukir yang Gunakan Karcis Berlabel Stasiun, Tarifnya Rp5.000

Senin, 10 Juni 2024 - 18:47
Dishub Kota Malang Tertibkan Jukir yang Gunakan Karcis Berlabel Stasiun, Tarifnya Rp5.000 Petugas Dishub Kota Malang saat menunjukkan karcis bertarif Rp 5.000. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Seorang juru parkir (jukir) di sekitaran Stasiun Malang Kota Baru ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Penertiban ini, karena oknum jukir kedapatan menggunakan karcis berlabel stasiun dengan tarif parkir Rp5.000 sekali parkir untuk roda dua.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, penindakan ini atas keluhan dari masyarakat terkait oknum jukir yang tak sesuai dengan ketentuan.

"Kita menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang mana ada yang dipungut lebih dari ketentuan," ujar Widjaja, Senin (10/6/2024).

Kepada petugas, oknum jukir mengungkapkan bahwa tarif itu dipergunakan untuk pengendara yang parkir dalam jangka waktu seharian penuh. Akan tetapi, lanjut Widjaja, hal ini tidak dibenarkan dan tidak dapat ditoleransi.

"Bukan parkir lagi, tapi menitipkan kendaraan, kan dengan parkir berbeda. Maka jukir merasa dia melampaui waktu, jukir menyatakan saya pungut melebihi ketentuan. Itu tidak diperbolehkan," ungkapnya.

Menurut Widjaja, oknum jukir ini sudah dilakukan pembinaan dan pendekatan oleh Dishub Kota Malang. Sehingga, penindakan yang dilakukan agar jukir tak mengulanginya lagi.

"Kami sudah tindak dengan pendekatan dan pembinaan dengan pernyataan. Dengan harapan tidak mengulangi lagi," katanya.

Jukir-Dishub-Malang.jpgDishub Kota Malang saat meminta konfirmasi ke oknum jukir yang membawa karcis bertarif Rp 5.000. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

Widjaja menegaskan, jumlah kendaraan maupun oknum jukir yang ditindak bukan menjadi persoalan utama. Akan tetapi, dirinya berharap agar tindakan yang diberikan bisa merasakan efek jera.

"Bukan berapa jumlah yang kami tindak, itu hanya tambahan saja. Utamanya adalah penindakan apa yang salah untuk memberikan efek jera," ucapnya.

Sementara, selain menindak jukir yang menyalahi ketentuan, Dishub Kota Malang juga melakukan operasi penertiban parkir di kawasan lain, yakni Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang dan Kayutangan Heritage.

Hasilnya, belasan mobil dan motor di dua kawasan tersebut ditertibkan langsung oleh Dishub Kota Malang. "Operasi ini sasarannya pembinaan. Harapannya untuk jukir dan masyarakat atau pengendara patuh dan paham aturan," tuturnya.

Untuk mobil, Dishub Kota Malang menindak dengan cara menggembok ban. Sedangkan untuk sepeda motor diangkut langsung oleh petugas Dishub Kota Malang.

"Tempat sudah kita tentukan. Jukir dan pengendara ini memanfaatkan kondisi buruk. Sama sama saling membutuhkan dalam tanda kutip untuk hal yang tidak bagus," tandasnya.

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.