TIMES MALANG, JAKARTA – Kementerian HAM mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, mengusulkan penghapusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Usulan ini muncul karena dokumen tersebut dinilai berpotensi membatasi hak asasi warga negara, khususnya mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Kementerian HAM menyatakan, mantan narapidana terbebani dengan syarat SKCK dalam proses rekrutmen kerja, terutama karena dokumen tersebut mencantumkan riwayat hukum mereka.
Akibatnya, banyak perusahaan enggan menerima mantan narapidana sebagai karyawan.
"Kementerian HAM berharap ada solusi yang lebih inklusif agar mantan narapidana memiliki kesempatan untuk kembali ke masyarakat tanpa stigma yang menyulitkan mereka dalam mendapatkan pekerjaan," terang Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo mengenai alasan penghapusan SKCK seperti dikutip dari ANTARA.
Jawaban Polri tentang Penghapusan SKCK
Polri menyatakan akan mempertimbangkan usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa masukan tersebut akan menjadi bahan kajian lebih lanjut bagi institusinya.
"Tentu saja, setiap masukan yang telah dikaji akan menjadi pertimbangan bagi kami," ujar Trunoyudo.
Namun, ia menegaskan bahwa jika SKCK dinilai sebagai penghambat dalam proses melamar pekerjaan atau keperluan lain, maka Polri akan memberikan catatan khusus mengenai hal tersebut.
"SKCK merupakan dokumen yang mencatat riwayat kriminal seseorang. Kami hanya memberikan informasi sesuai dengan data yang ada," tambahnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dokumen SKCK akan Dihapus, Ini Penjelasan Polri
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |