TIMES MALANG, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI), Alexander Mawarta menceritakan kronologis awal kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Yogyakarta dan Solo pada Senin, 19 Agustus 2019.
Dia menuturkan bahwa kegiatan tersebut berawal sejak KPK RI mendapat informasi bahwa akan ada penyerahan uang terkait dengan Pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019 pada Senin, 19 Agustus 2019.
"Setelah memastikan kebenaran adanya penyerahan uang, KPK langsung mengamankan NVA, Direktur PT. Manira Arta Mandiri di depan rumah EFS di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB," kata Alexander kepada Wartawan di gedung KPK RI, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Kemudian, KPK RI ke rumah EFS, seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan mengamankan EFS di dalam rumahnya pada pukul 15.23 WIB. Dari EFS, KPK RI mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp 110.870.000. Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019.
Secara paralel, tim KPK RI mengamankan GYA, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri di kantornya di sekitar Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar pada 15.27 WIB.
Selanjutnya, semua pihak yang diamankan di Solo dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Solo, Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian secara paralel, KPK RI mengamankan ALN, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta di Kantor Dinas PUPKP Yogyakarta pada 15.42 WIB.
"Selanjutnya, KPK mengamankan BAS, anggota Badan Layanan Pengadaan di Kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta pada 15.57 WIB. Setelah itu, pihak yang diamankan dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Alexander.
Dalam pemeriksaan tersebut KPK RI berhasil mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 110.870.000 sebagai barang bukti dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta.
Sedangkan hari ini KPK RI baru saja menetapkan tiga orang tersangka baru dari total lima orang keseluruhan terduga pelaku dalam kasus ini.
"Setelah dilakukan penyidikan dari lima orang yang ditangkap pada saat dilakukan OTT itu. Hari ini KPK tiga orang sebagai tersangka. Yaitu, Gabriella Yuan Ana (GYA) selaku pemberi suap, kemudian, Eka Safitra (ESF) dan Satriawan Sulaksono (SSL) senagai penerima suap," ucap Alexander.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, GYA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima suap, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, lima orang terduga pelaku utama dalam OTT di Solo dan Yogyakarta tersebut diterbangkan ke Jakarta dan akan tiba di Gedung Merah Putih KPK RI sekitar pukul 09.01 WIB. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Begini Kronologis OTT KPK RI di Yogyakarta dan Solo
Pewarta | : Edy Junaedi Ds |
Editor | : Faizal R Arief |